BANGKAPOS.COM--Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di sejumlah SPBU Pertamina resmi mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam penyesuaian kali ini, harga sejumlah BBM nonsubsidi jenis bensin mengalami penurunan. Produk yang harganya turun antara lain Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo.
Sementara itu, harga BBM jenis Dexlite dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).
Adapun harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, tetap tidak mengalami perubahan.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2026 sebagai berikut:
Sementara harga BBM bersubsidi tetap berada pada level:
Harga tersebut berlaku di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di sejumlah wilayah Indonesia:
Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
FTZ Sabang
FTZ Batam
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur
Bali, NTB, dan NTT
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat
Maluku dan Maluku Utara
Papua
Papua Barat dan Papua Barat Daya
Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
Pertamina menjelaskan harga BBM nonsubsidi dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, ketentuan distribusi dan kondisi wilayah juga dapat memengaruhi harga BBM di masing-masing daerah.
Dengan penyesuaian mulai 1 Agustus 2026, masyarakat dapat mengecek harga BBM terbaru sesuai wilayah masing-masing sebelum melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina.
(Kompas.com/Kontan.co.id)