Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan sebesar 20 persen adalah inkonstitusional bersyarat.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi hingga tahun 2028 dan tetap menyatakan substansi program MBG sebagai program yang konstitusional.
Putusan tersebut memicu gelombang kritikan tajam dari sejumlah pakar hukum tata negara, akademisi, hingga aktivis masyarakat sipil. MK dinilai tidak lagi murni menjalankan fungsi peradilan konstitusi, melainkan terjebak dalam pragmatisme kompromi politik dan pertimbangan ekonomi.
Guru Besar Hukum tata Negara sekaligus pendiri Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana mengatakan MK mestinya berhenti pada putusan yuridis dan tidak perlu masuk ke wilayah politis. Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat justru menunjukan MK hanya mencari titik temu.
“Harusnya MK berhenti pada yuridis, inkonstitusional. Dia (MK) masuk ke wilayah politis, MBG-nya konstitusional. Mereka sebenarnya sedang mencari titik temu saja, satu ingin menolak, satu ingin mengabulkan. Jadi ketemu, mengabulkan tapi 2028 dong, mengabulkan programnya konstitusional,” katanya dalam diskusi bertajuk MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi, Minggu (2/8/2026).
Ia menyebut program MBG yang dikorupsi menunjukkan perencanaan hingga operasionalnya bermasalah.
“Bermasalah dari sisi yuridis konstitusional, dari aspek teknis aplikasi operasional dikorupsi, dan bertentangan dengan politik anggaran,” sambungnya.
Putusan MK terkait MBG juga disoroti oleh Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zaenal Arifin Mochtar. Ia memandang putusan MK bukan putusan yang diambil secara hukum, namun mempertimbangkan politik dan ekonomi.
Sosok yang akrab disapa Uceng itu juga menyebut MK sebagai lembaga peradilan yang tidak jelas, lantaran memberikan masa transisi hingga tahun 2028.
“Cuma yang menarik, kenapa harus ditunda di tahun 2028. Di situlah saya bilang anyirnya di situ. Kalau tahun 2026, saya terima logikanya, anggaran tahun 2026 tinggal lima bulan, tentu repot perubahannya. Yang masalah tahun 2027, karena kan belum ketok palu. Nota pengantar APBN bahkan belum dibacakan, masih panjang waktunya diutak-atik, kenapa MK memilih menyerah?” terangnya.
“Lalu bilang tahun 2027 aja. Saya tanya ke CELIOS, kalau BEP (titik impas) SPPG itu 1,5 tahun sampai 2 tahun, oh ya cocok. Berarti memang BEP dulu. Jangan-jangan pemerintah khawatir, dia berakhir dari gugatan masyarakat, masuk ke gugatan SPPG karena kerugian. Hitungan ini bukan putusan hukum, tetapi hitungan ekonomi, hitungan politik,” lanjutnya.
Ia juga mempersoalkan putusan MK yang menyebut MBG secara substansi konstitusional. Pasalnya konstitusionalitas MBG tidak pernah diuji. Terlebih keputusan konstitusional MBG hanya karena program prioritas presiden yang dihasilkan dalam Pemilihan Umum 2024.
Keputusan anggaran MBG yang menyedot dana pendidikan inkonstitusional, sementara program MBG justru konstitusional. Ini justru memperlihatkan DPR tidak berfungsi, seakan-akan konstitusional menjadi domain presiden.
“Ini kan aneh, konstitusionalitas MBG nggak diuji. Yang diuji konstitusionalnya kan anggarannya, mau dimasukin MBG atau tidak. Kenapa MK berfatwa MBG konstitusional, lho nggak diuji kok. Masak menjadi konstitusional karena sudah dirancangkan dalam program prioritas presiden,” terangnya.
Keputusan MK pada 30 Juli 2026 justru semakin menguatkan adanya putusan kompromi. Putusan ini pun dipandang memiliki dampak, tidak hanya soal anggaran, namun juga menyangkut kepentingan publik termasuk sosial politik masa depan.
Sastrawan dan Sosiolog, Okky Madasari mencatat ada lima dampak putusan MK terhadap kepentingan publik. Pertama, ia memandang putusan ini melegitimasi pelanggaran konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menegakkan konstitusi harus kehilangan wibawanya.
Saat ini, sektor pendidikan masih bermasalah, mulai dari kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, hingga infrastruktur. Keputusan MK menunda hingga tahun 2028 justru semakin memperparah masalah di sektor pendidikan yang harus dirasakan satu generasi.
“Dalam satu tahun anggaran yang diambil dari anggaran pendidikan untuk MBG disebut ada Rp 234 triliun. Kalau kita hitung, apa yang bisa kita perbaiki dengan Rp 234 triliun itu. Dampaknya dirasakan oleh satu generasi anak di Indonesia,” tandasnya.
Ia juga menilai putusan MK menjadi preseden yang menjadi pijakan bagi pemimpin selanjutnya untuk melanggar konstitusi, lantaran adanya toleransi dan kompromi. Keputusan ini juga dipandang menormalisasi politik anggaran berbasis populisme.
Okky juga menyebut keputusan MK akan mengubah hak konstitusi menjadi politik belas kasih dan memanipulasi kesadaran publik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Caksana Intitute, Wasingatu Zakiyah menitikberatkan pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam SPPN, ada beberapa pendekatan, yaitu perencanaan politis, teknokratis, partisipatif, top down, dan bottom up.
Menurut dia, program MBG merupakan perencanaan politis semata. Di sisi lain, putusan konstitusional MBG seperti memaksa rakyat menerima MBG. Padahal secara praktik, pengelolaan MBG keliru.
“Ketika MK mengamini perencanaan politis, kalau dimasukkan dalam perencanaan teknokratis, maka nggak perlu yang namanya BGN. Nah MK mestinya masuk di sana. Ini lebih politis, bukan teknokratis,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman lebih menyoroti persoalan korupsi MBG. Menurut dia, korupsi MBG tidak hanya dilakukan di level BGN tetapi hingga SPPG.
Tidak hanya menyangkut pengadaan barang dan jasa, praktik jual beli titik SPPG, namun menyentuh mark up di level SPPG. Berbagai persoalan ini menunjukkan adanya pembiaran tanpa adanya pengawasan yang berati.
“Penanganan perkara yang kini ditangani oleh Kejagung ini seperti hanya melokalisir agar tidak merusak program secara keseluruhan. Program ini (MBG) berhasil digagalkan atau terus melaju, tata kelolanya harus dibenahi, legalitasnya harus dibenahi karena tidak ada Undang-Undangnya. Ketiga berkaitan dengan tujuan program ini. Ada kecacatan logika dalam program ini,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Keadilan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar menyebut bisnis yang paling menjanjikan abad ini adalah MBG. Tanpa inovasi, tanpa kreativitas, namun modal dapat kembali hanya dalam waktu dua tahun.
Ia juga menyinggung soal praktik korupsi yang bisa dilakukan secara harian. Pasalnya, CELIOS yang tergabung dalam MBG Watch juga mendapat berbagai pengaduan dari pedagang atau mitra SPPG yang dipaksa memberikan cashback.
Kegelisahan masyarakat soal program MBG pun kian masif. Menurut dia, perlu ada gerakan politik dari masyarakat untuk bisa menghentikan MBG.
“Keputusan MK 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh untuk MBG itu sudah sukses membuat pemerintah malu. Kemudian seperti apa yang kemudian menaikkan level, yang memungkinkan pemerintah bisa terus ditekan dan semakin malu. Satu-satunya jalan yang bisa menghentikan adalah tekanan masyarakat sipil,” imbuhnya. (maw)