Pemkot Pagar Alam Tarik Retribusi Masuk Pasar Nendagung, Satu Karcis Berlaku hingga Tengah Malam
tarso romli August 02, 2026 08:27 PM

 

 

Baca juga: Disperindag Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum Tarik Retribusi di Pasar Eks Polsek Prabumulih Timur

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mulai menerapkan kebijakan baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Kebijakan tersebut menyasar kawasan pusat perniagaan, yakni dengan memberlakukan retribusi masuk bagi setiap kendaraan pengunjung di kawasan Pasar Terminal Nendagung.

Berdasarkan aturan baru ini, setiap pengendara kendaraan bermotor—baik roda dua maupun roda empat—wajib membayar retribusi saat memasuki area pasar.

Tarif yang dipatok terbilang sangat terjangkau, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Menariknya, karcis retribusi yang dibayarkan pengunjung berlaku selama satu hari penuh hingga pukul 00.00 WIB.

Artinya, bagi para pedagang maupun pengunjung yang harus keluar masuk area pasar berkali-kali dalam hari yang sama, tidak perlu merogoh kocek lagi.

Pengendara cukup menunjukkan karcis resmi yang telah diperoleh kepada petugas di pintu masuk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Pagar Alam, Jon Hasman, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk optimalisasi PAD, tetapi juga demi menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, rapi, dan transparan.

"Karcis yang diterima berlaku selama satu hari penuh hingga pukul 00.00 WIB. Apabila Anda keluar dan masuk kembali ke kawasan pasar pada hari yang sama, cukup tunjukkan karcis tersebut kepada petugas, sehingga tidak akan dikenakan biaya lagi," ujar Jon Hasman, Minggu (2/8/2026).

Ia berharap dukungan penuh dari masyarakat dan para pedagang agar pengelolaan Pasar Terminal Nendagung dapat berjalan lebih optimal, nyaman, serta bersih.

"Untuk itu, mari bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan Pasar Terminal Nendagung demi kepentingan kita bersama," ajaknya.

Sementara itu, kebijakan retribusi harian ini disambut baik oleh para pedagang setelah sempat memunculkan kekhawatiran awal.

Andi (45), salah seorang pedagang di Pasar Nendagung, mengaku sempat cemas jika aturan tersebut mengenakan tarif setiap kali kendaraan keluar-masuk kawasan pasar.

"Sebelumnya kami kira setiap masuk harus bayar karcis, jadi kami yang sering keluar masuk harus bayar berkali-kali. Tapi ternyata dalam satu hari hanya bayar satu kali saja, jika sudah keluar dan mau masuk lagi hanya memperlihatkan karcis yang ada," ungkap Andi lega.

Baca juga: Retribusi Pasar Inpres Lubuklinggau Naik dari Rp 1 Juta ke Rp 4,5 Juta, Walikota: Sudah Sesuai Perda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.