TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Kabur ke Kabupaten Banyuasin usai melakukan pencurian, seorang pria berinisial ZL (42) berhasil diringkus Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih.
Pelaku ZL berhasil diringkus polisi di wilayah Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Sumsel, diringkusnya pelaku bermula dari laporan Widya Sundari (29) ke Polsek Prabumulih Barat pada 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, Widya mengaku terjadi pencurian di Depot Serasan Jaya 2, Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam aksi pencurian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp14 juta yang disimpan di dalam laci meja kasir depot kayu miliknya, yang diduga diambil oleh pelaku.
Mendapat laporan itu, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Andrie, S.E., M.M. bersama Tim URC Wester 838 untuk segera melakukan penangkapan.
Lalu pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian seorang diri. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sandal warna biru yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kapolsek mengaku, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang maupun barang berharga, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Iptu Tomas.
Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
"Terhadap pelaku, atas perbuatannya akan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tegasnya.
(*)