Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Datar, Satu Paket Narkoba Disita
Muhammad Afdal Afrianto August 02, 2026 08:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Seorang pemuda berinisial AEP (21) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gandeng FMIPA Unand, Teknologi Maggot dan BioVORA Siap Diterapkan

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jorong Kampung Baru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Tarantula.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian kami dalami hingga dilakukan upaya penindakan," jelas Harmen melalui keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).

Polisi Menyamar Sebagai Pembeli

Untuk memastikan dugaan tersebut, polisi menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Salah seorang anggota menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku melalui telepon seluler.

Dalam komunikasi itu, pelaku menyetujui transaksi dilakukan di rumahnya di Jorong Kampung Baru. Setelah lokasi dipastikan, Tim Tarantula bergerak menuju tempat yang telah disepakati.

Sesampainya di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah pelaku. Saat pintu dibuka, polisi langsung mengamankan AEP tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Teknik undercover buy dilakukan untuk memastikan adanya transaksi. Setelah pelaku membuka pintu rumah, anggota langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ujar Harmen.

Sabu, Bong hingga Ponsel Disita

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku.

Baca juga: Polisi Razia Titik Rawan di Padang, Sita 18 Motor Berknalpot Brong

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), satu sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, enam plastik klip bening, uang tunai pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Menurut Harmen, seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan," katanya.

Polisi Kembangkan Jaringan

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki pelaku sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.

Harmen menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.