Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) tidak boleh memotong alokasi wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan, mendapat sambutan hangat dari kalangan pendidik.
Baca juga: MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPRD Lampung: Saatnya Benahi Sekolah!
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung, Hendri Irawan, menilai putusan ini menjadi titik balik penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan.
"Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memurnikan kembali tata kelola anggaran pendidikan," ujar Hendri, Minggu (2/8/2026).
Hendri yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 31 Bandar Lampung menegaskan, pemisahan pos anggaran MBG dari porsi 20 persen pendidikan akan memberi ruang bernapas bagi sekolah-sekolah di daerah.
Menurutnya, saat ini masih banyak fasilitas dasar sekolah yang memerlukan penanganan cepat, seperti perbaikan ruang kelas yang rusak, peremajaan sanitasi toilet siswa, hingga pembangunan gedung UKS dan perpustakaan.
Selain itu, percepatan digitalisasi sekolah berupa penyediaan laptop, proyektor, serta jaringan internet untuk penguatan literasi murid sangat bergantung pada kemurnian anggaran ini.
MKKS menegaskan bahwa para kepala sekolah tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis demi pemenuhan gizi generasi muda.
Namun, pembiayaannya harus dialokasikan dari pos APBN di luar sektor pendidikan.
"Program MBG tetap kami dukung. Namun sumber pendanaannya harus berasal dari pos yang berbeda, bukan memotong porsi anggaran pendidikan," tegasnya.
Lebih jauh, Hendri berharap ruang fiskal yang kembali murni 20 persen tersebut diprioritaskan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai problematika tenaga pendidik, mulai dari pengangkatan guru honorer hingga peningkatan tunjangan profesi.
MKKS SMP Bandar Lampung pun mendesak Pemerintah Pusat, DPR RI, dan Pemerintah Daerah agar konsisten mematuhi Putusan MK ini dalam penyusunan APBN maupun APBD mendatang.
"Kualitas pendidikan tidak akan pernah meningkat tanpa guru yang sejahtera. Semoga putusan ini konsisten dijalankan," pungkas Hendri.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )