Serikat Pekerja Usulkan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 1 Juta Peserta
Wahyu Aji August 03, 2026 04:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) mengusulkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menaikkan kuota peserta Program Magang Nasional menjadi 1 juta orang.

Usulan itu merupakan rekomendasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII FSP PPMI SPSI di Solo, Jawa Tengah yang digelar Sabtu dan Minggu, 1-2 Agustus 2026.

Adapun dalam Munas ini, Arnod Sihite resmi terpilih menjadi Ketua Umum FSP PPMI SPSI periode 2026-2031.

Usulan penambahan kuota magang nasional dinilai penting untuk menyerap lulusan SMK dan perguruan tinggi agar lebih selaras dengan kebutuhan dunia industri. 

Kemenaker sendiri telah menambah kuota Program Magang Nasional Angkatan II Tahun 2026 menjadi 150.000 peserta, dibandingkan kuota sebelumnya yang sebanyak 100.000 peserta. 

Penambahan kuota tersebut menjadi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja, sekaligus meningkatkan kesiapan memasuki pasar kerja.

“Di bidang ketenagakerjaan, Munas mendukung Program Magang Nasional dan mengusulkan agar kuota peserta ditingkatkan dari 150.000 menjadi 1 juta orang,” kata Arnod Sihite.

Sebagian informasi, pendaftar Program Magang Nasional tahun 2026 tercatat melebihi kuota yang disediakan.

Sampai hari terakhir pendaftaran batch pertama, jumlah pendaftar mencapai 300.000 orang dari kuota yang disediakan hanya 50.000 peserta.

Selain itu hasil Munas VIII FSP PPMI SPSI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Beberapa diantaranya, menyatakan dukungan terhadap program pelatihan vokasi nasional yang berbasis kebutuhan industri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis platform digital.

Perihal regulasi ketenagakerjaan, rekomendasi hasil Munas mendorong penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sesuai waktu yang diberikan hingga 31 Oktober 2026. 

Penyempurnaan tersebut diminta ditempuh dengan lebih melibatkan partisipasi publik yang luas sehingga menghasilkan regulasi sesuai aspek formil maupun materiil, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah dan DPR RI diminta memperjuangkan penyempurnaan klaster ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kelompok pekerjaan penunjang dalam peraturan pelaksanaannya.

Dalam bidang jaminan sosial, serikat pekerja ini mendesak percepatan penyempurnaan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta aturan turunannya. Khususnya dalam hal perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja rentan, dan masyarakat miskin yang diproyeksikan menjangkau sekitar 20 juta orang.

Selain itu, Munas mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dalam rekomendasinya, peserta Munas juga mengingatkan pemerintah agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan kepada Danantara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan keamanan dana milik para pekerja.

Di bidang perpajakan dan kesejahteraan pekerja, FSP PPMI SPSI mengusulkan penghapusan pajak progresif atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Organisasi juga mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan satu bulan sebelum Hari Raya. Kebijakan tersebut diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Munas VIII juga merekomendasikan reformasi kebijakan pengupahan nasional, yakni penyesuaian upah minimum dilakukan setiap dua tahun sekali, bukan setiap tahun.

Arnod memastikan seluruh rekomendasi Munas VIII akan menjadi agenda perjuangan organisasi selama lima tahun ke depan melalui dialog konstruktif dengan pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 Tahun 2026

"Amanah ini adalah tanggung jawab besar yang akan saya jalankan bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota. Mari kita terus memperkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, serta memperjuangkan kepentingan pekerja secara profesional, bermartabat, dan berkelanjutan," ungkap dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.