Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 23 orang calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung Tahun 2026 mengikuti seleksi wawancara tahap akhir di Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan secara bertahap mulai Senin ini.

Para calon hakim tersebut terdiri atas 19 orang calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc HAM, dan dua orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Adapun 19 orang calon hakim agung tersebut, berdasarkan kamar perkaranya terdiri atas calon hakim agung kamar pidana sebanyak sembilan orang, calon hakim agung kamar perdata empat orang, kamar agama tiga calon, dan kamar tata usaha khusus pajak tiga calon.

Seleksi wawancara ini merupakan tahapan terakhir dari seleksi penerimaan calon hakim agung dan ad hoc MA periode 2026.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, dalam pembukaan seleksi wawancara hakim agung dan ad hoc di KY, mengatakan seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan ad hoc di MA, yang terdiri atas 11 jabatan hakim agung, dengan rincian kamar perdata dua orang, kamar pidana (4), kamar agama (2), kamar tata usaha negara khusus pajak (3), hakim agung HAM (2), dan hakim agung tipikor (1).

Komisi Yudisial telah melaksanakan serangkaian seleksi uji kelayakan berupa seleksi kualitas yang dilaksanakan pada tanggal 5–6 Mei 2026, seleksi kesehatan dan kepribadian yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai Juli 2006.

"Dan pada hari ini sampai lima hari ke depan, yaitu tanggal 3 sampai 7 Agustus 2006 akan dilaksanakan wawancara terbuka yang merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor di Mahkamah Agung," kata Abdul.

Ia menjelaskan wawancara terbuka ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dan signifikan dalam proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial.

Menurut ia, seleksi wawancara ini tidak hanya bertujuan menguji kapasitas individual, pengalaman dan kompetensi para calon, tetapi juga untuk menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen serta dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Selanjutnya, Komisi Yudisial akan menetapkan kelulusan calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor Mahkamah Agung berdasarkan hasil wawancara terbuka dengan mempertimbangkan hasil dan tahapan uji kelayakan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, seleksi wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc masih berlangsung.

Seleksi hari pertama diikuti empat calon. Para calon diuji oleh panelis yang terdiri atas tujuh anggota KY, satu orang negarawan, dan satu pakar hukum.

Dalam seleksi wawancara terbuka ini, panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum, dan peradilan, serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.

Empat orang calon hakim yang hari ini mengikuti seleksi wawancara final, yakni calon hakim kamar pidana Abdul Azis yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru; Bambang Myanto (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA), Dhifla Wiyani (advokat pada Kantor DW and Partners), serta Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar).