TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Lengan kirinya terangkat tinggi ke langit. Bibirnya komat-kamit memanjatkan doa.
Sementara telapak tangan kanannya perlahan menyentuh kening Bupati nonaktif Pati, Sudewo, tepat di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (3/8/2026).
Di tengah hiruk pikuk petugas, jaksa, pengunjung sidang, dan puluhan loyalis yang sejak pagi menunggu kedatangannya, momen itu hanya berlangsung beberapa detik. Namun cukup menyita perhatian.
Pria berpeci hitam dengan kemeja putih itu tampak jauh lebih tua dibanding Sudewo. Usianya sudah melewati tujuh dekade.
Tanpa banyak kata, ia menghampiri Sudewo yang baru turun dari mobil tahanan sekitar pukul 08.40 WIB.
Saat itu, rompi tahanan oranye masih melekat di tubuh Sudewo. Kedua tangannya masih diborgol.
Tak ada penolakan. Sudewo justru sedikit menundukkan kepala, membiarkan telapak tangan pria itu menyentuh dahinya seolah meminta restu sebelum memasuki ruang sidang.
Sesaat kemudian doa usai. Pria itu mundur beberapa langkah, sementara Sudewo kembali berjalan menuju lorong ruang transit dengan pengawalan petugas Rumah Tahanan KPK.
Berbeda dengan beberapa sidang sebelumnya yang terlihat lebih banyak menunduk, kali ini langkah Sudewo tampak lebih mantap.
Tatapannya lurus ke depan, sesekali membalas sapaan para loyalis yang mengiringinya dari balik pagar pembatas.
Kepada Tribun Jateng pria ramah itu mengaku bernama Sakuan, sosok yang di Kabupaten Pati lebih akrab disapa Mbah Sakuan.
Usianya, menurut pengakuannya, telah lebih dari 73 tahun.
"Saya kakaknya Sudewo. Dari kecil saya yang menjaga Sudewo, mulai sekolah sampai kuliah," ujarnya.
Meski enggan bercerita panjang, Sakuan mengaku sengaja datang dari Jakarta hanya untuk menghadiri sidang Sudewo.
"Tadi pagi saya baru datang. Karena kesibukan saya kadang di Jakarta, kadang di Jaken, Pati," katanya singkat.
Tak lama setelah itu, Sudewo memasuki ruang sidang. Rompi tahanan dan borgol telah dilepas sesuai prosedur persidangan.
Ia kemudian duduk di kursi menunggu majelis hakim membuka sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi yang dinilai saling berkaitan dengan dugaan penyerahan uang pada Januari 2026.
Mereka adalah Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin, kemudian dua warga Desa Tamansari, Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Sumberejo, Susanto, beserta dua warga Desa Sumberejo, yakni Nano Sunaryo dan Mifta Artanti.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menjelaskan keenam saksi dihadirkan untuk menerangkan rangkaian peristiwa terkait dugaan penyerahan uang yang disebut terjadi dalam "nuansa kebatinan" menjelang proses pengisian perangkat desa.
Gus Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Ia mengaku telah menjabat sebagai Kepala Desa Tamansari sejak 2008 hingga sekarang.
Menurutnya, saat itu desanya mengalami kekosongan dua jabatan perangkat desa, yakni kepala dusun dan kepala urusan umum.
Karena belum ada pelaksana tugas (Plt), pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal.
Sekitar Desember 2025, Gus Amin memperoleh informasi dari pihak kecamatan mengenai rencana pengisian perangkat desa.
Namun saat itu, kata dia, belum ada pengajuan resmi dari pemerintah desa ke kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Pati.
Perubahan terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu digelar pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken yang dihadiri sejumlah kepala desa, di antaranya Susanto, Sukarjan, Sumarjiono, serta Camat Jaken. Sudewo disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
"Pertemuan itu memang khusus membahas pengisian perangkat desa," ujar Gus Amin di persidangan.
Dalam forum itu, lanjutnya, Sumarjiono dan Sukarjan menyampaikan bahwa calon perangkat desa harus menyediakan uang sebesar Rp165 juta, sedangkan untuk posisi sekretaris desa sebesar Rp225 juta.
Menurut Gus Amin, mereka juga menyampaikan bahwa batas akhir penyetoran adalah 15 Januari 2026. Nominal tersebut, kata dia, tidak boleh kurang.
"Kalau tidak bisa ya ditinggal, tidak ada pengajuan perangkat desa lagi," ungkap Gus Amin menirukan isi pertemuan.
Gus Amin mengaku sempat memprotes besaran uang tersebut. Sebab, ia memperoleh informasi dari kecamatan lain bahwa angka yang beredar berbeda, yakni Rp125 juta untuk perangkat desa dan Rp175 juta untuk sekretaris desa.
"Saya protes karena menurut saya janggal, kenapa harus ada uang," katanya.
Namun, menurutnya, baik Sukarjan maupun Sumarjiono tetap bersikukuh. Mereka disebut hanya menyampaikan bahwa uang tersebut nantinya akan diteruskan kepada "atasan".
"Dalam pikiran saya, atasan mereka adalah bupati," ujar Gus Amin di hadapan majelis hakim.
Sepulang dari pertemuan tersebut, Gus Amin mengaku langsung memanggil dua warganya, yakni Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho.
Ia mengaku telah menyarankan keduanya agar tidak mengikuti proses pengisian perangkat desa.
"Saya larang mengikuti pengisian perangkat desa," katanya.
Meski demikian, keluarga kedua warga tersebut tetap ingin mengikuti seleksi karena sebelumnya memang telah meminta diberi kabar apabila ada pembukaan perangkat desa.
Menurut Gus Amin, pada 15 Januari 2026, Eko dan Navian akhirnya tetap menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp165 juta.
Penyerahan uang itu dilakukan kepada Sukarjan dan Sumarjiono di ruang tamu Balai Desa Tamansari.
"Saya menjadi saksinya. Eko Rp165 juta, Navian juga Rp165 juta," tuturnya.
Sebelum uang diserahkan, Gus Amin mengaku sempat bertanya kepada Sukarjan dan Sumarjiono mengenai jaminan apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
"Mereka menjawab siap mengembalikan dan siap bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Gus Amin juga mengaku mengenal kedekatan Sukarjan dan Sumarjiono dengan Sudewo.
Menurut pengamatannya, kedua orang tersebut kerap hadir dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan bupati.
Ia juga menyebut di kalangan kepala desa terdapat grup komunikasi yang membuat keduanya dikenal sebagai orang dekat Sudewo.
"Saya tidak punya nomor telepon Pak Bupati maupun ajudannya. Terus terang saya juga tidak berani mengonfirmasi langsung kepada bupati," katanya.
Sementara kepada Camat Jaken, Gus Amin mengaku pernah mencoba meminta penjelasan.
Namun menurutnya, camat hanya menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut meskipun ikut hadir dalam pertemuan 14 Januari 2026.
Di akhir keterangannya, majelis hakim menanyakan bagaimana kondisi batinnya saat mengetahui adanya permintaan uang tersebut.
Dengan suara pelan, Gus Amin menjawab singkat.
"Ada perasaan sedih dan takut ditinggal oleh pemerintahan," ucapnya. (bud)