BANGKAPOS.COM -- Begini cara cek status penerima bansos yang akan dicairkan bulan Agustus 2026.
Masyarakat dapat mengetahui status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode Agustus 2026 secara praktis melalui layanan daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses verifikasi dilakukan lewat platform resmi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa memastikan apakah identitasnya telah masuk dalam daftar penerima bantuan sosial berdasarkan pembaruan data terbaru dari pemerintah.
Penetapan penerima PKH mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diperbarui secara berkala agar mencerminkan perubahan kondisi sosial maupun ekonomi setiap keluarga.
Baca juga: Harga Emas Antam 3 Agustus 2026 Naik atau Turun, Simak Daftarnya
Untuk mengetahui status penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Pilih menu Pencarian Berdasarkan NIK.
Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
Isi kode captcha yang muncul pada layar.
Jika captcha kurang jelas, klik refresh untuk mendapatkan kode baru.
Tekan tombol Cari Data.
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan beserta jenis bantuan sosial yang diterima.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH, menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam sistem tersebut, setiap keluarga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, yang disusun menggunakan berbagai indikator, seperti kondisi tempat tinggal, pekerjaan, tingkat pendidikan, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Status setiap keluarga dapat berubah seiring hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
Bagi masyarakat yang merasa datanya belum sesuai, Kemensos membuka kesempatan untuk mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi dan diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
Berdasarkan ketentuan Kemensos, keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4, atau sekitar 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH maupun Program Sembako.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai hasil verifikasi pemerintah.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan berdasarkan kategori penerima:
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur maupun kantor pos, baik secara tunai maupun nontunai.
Masyarakat diimbau selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial untuk mengetahui jadwal penyaluran serta memastikan status kepesertaan bantuan sosial secara berkala.
(Bangkapos.com/Tribun Banten)