Dugaan Perselingkuhan Kepala SPPG Tanggamus dengan LC Viral, BGN Siapkan Sanksi
M Zulkodri August 03, 2026 03:30 PM

 

BANGKAPOS.COM--Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial DD, menjadi sorotan setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, DD disebut diduga digerebek oleh istri sahnya di sebuah rumah kontrakan.

Perempuan yang disebut berada di lokasi bersama DD dalam narasi tersebut diklaim bekerja sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus penyanyi lokal.

Unggahan tersebut juga memuat klaim bahwa istri DD telah lama mencurigai adanya hubungan khusus antara suaminya dengan perempuan tersebut.

Bahkan, hubungan itu disebut-sebut telah berlangsung sejak sang istri sedang mengandung.

Namun, informasi yang beredar di media sosial tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Narasi yang beredar juga menyebut istri DD telah mengakhiri rumah tangganya dan berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai istri sah.

Selain itu, unggahan tersebut menampilkan foto seorang pria yang disebut sebagai DD dengan mengenakan seragam putih lengkap dengan atribut Badan Gizi Nasional (BGN), serta foto seorang perempuan yang diklaim memiliki hubungan dengannya.

Sejumlah klaim lain terkait penghasilan DD sebagai Kepala SPPG juga ikut beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Baca juga: Dua Helikopter Pemadam Kebakaran Hutan Bertabrakan di Yunani, 2 Orang Tewas

KPPG Lampung Lakukan Pemeriksaan

Menanggapi informasi yang ramai beredar, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.

Fitra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dengan memanggil DD untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, istri sah DD juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Seluruh dokumen kemudian disampaikan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Gizi Nasional (BGN) RI untuk diproses lebih lanjut.

Fitra menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terbatas pada aspek internal sesuai kewenangan yang dimiliki.

DD juga telah memberikan keterangan terkait persoalan yang menjadi dasar pemeriksaan.

"Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal," ujarnya.

Keputusan Sanksi Berada di Tangan BGN Pusat

Baca juga: Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026, Prediksi Skor, Head to Head dan Pemain Kunci

Fitra menegaskan, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin serta sanksi yang mungkin diberikan terhadap DD sepenuhnya berada di tangan SDM BGN RI.

Saat ini, seluruh dokumen hasil pemeriksaan internal telah disampaikan ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti.

Jika dalam proses pemeriksaan DD terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sanksi yang diberikan dapat bervariasi, tergantung hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

"Kalau sanksi berat itu pemecatan. Kalau sanksi sedang bisa berupa pemotongan tukin selama enam bulan atau satu tahun. Nanti pusat yang menentukan," kata Fitra.

Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai sanksi terhadap DD.

Pihak KPPG Lampung masih menunggu proses pemeriksaan dan keputusan dari SDM BGN RI.

Dengan demikian, dugaan perselingkuhan yang beredar di media sosial masih menjadi bagian dari informasi yang sedang ditindaklanjuti secara internal.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

Sumber : Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.