TRIBUNNEWSMAKER.COM - Angka perceraian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih tergolong tinggi sepanjang 2026.
Pengadilan Agama Blora mencatat sebanyak 1.077 perkara perceraian masuk selama Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Beragam persoalan menjadi pemicu retaknya rumah tangga hingga pasangan memilih mengakhiri pernikahan.
Salah satu faktor yang cukup menonjol adalah kebiasaan suami bermain judi online atau judol.
Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru habis digunakan untuk berjudi.
Kondisi tersebut membuat sebagian suami akhirnya tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak.
Selain judi online, kebiasaan mengonsumsi minuman keras juga disebut kerap muncul dalam perkara perceraian.
Plt Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan, mengatakan kebiasaan mabuk dan berjudi bahkan tidak jarang terjadi bersamaan.
Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat berdampak pada pekerjaan, penghasilan, hingga kemampuan suami memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ketika nafkah tidak lagi terpenuhi dan persoalan rumah tangga terus berlarut, istri kemudian memilih mengajukan gugatan cerai.
Fenomena tersebut menjadi salah satu gambaran persoalan rumah tangga yang turut mewarnai tingginya angka perceraian di Kabupaten Blora.
Baca juga: Ratusan Loyalis Kawal Sidang Sudewo, Emak-emak Ngumpul Lalu Bikin Rujak Bareng di Bawah Pohon Waru
Terbaru, Fitri Istiawan mengatakan selain persoalan ekonomi, kebiasaan berjudi hingga mabuk-mabukan juga kerap menjadi penyebab retaknya rumah tangga yang berujung gugatan cerai dari pihak istri.
Menurutnya judi online kini semakin marak di berbagai lapisan masyarakat dan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
"Masalah ekonomi itu secara global cabangnya macam-macam. Ada yang sampai ke judi. Jadi sebenarnya faktor ekonominya dipicu karena penghasilan suami habis untuk berjudi,"
"Ketika orang sudah terlibat judi, akhirnya uang yang dia hasilkan dari bekerja banyak digunakan untuk berjudi. Akhirnya pihak perempuan tidak dinafkahi karena uang habis untuk judi," katanya, Senin (3/8/2026).
Selain judi online, kebiasaan mengonsumsi minuman keras juga kerap ditemukan dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Blora.
Istiawan menjelaskan, tidak sedikit suami yang memiliki kebiasaan mabuk juga terlibat perjudian. Kondisi tersebut berdampak pada pekerjaan dan kemampuan mereka memenuhi nafkah keluarga.
"Biasanya ya mabuk, ya judi jadi satu. Memang tidak semuanya begitu, tetapi ketika orang sudah sering mabuk, rata-rata nafkah juga tidak mencukupi karena pekerjaannya tidak tetap, asal-asalan. Akhirnya kewajiban memberi nafkah kepada keluarga tidak bisa dipenuhi," jelasnya.
Data Pengadilan Agama Blora mencatat, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 1.077 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 840 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 237 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Istiawan menegaskan, tidak semua permohonan perceraian otomatis dikabulkan oleh majelis hakim. Setiap perkara harus melalui proses pembuktian sesuai alasan yang diajukan.
Apabila alasan perceraian karena faktor ekonomi, pihak penggugat harus dapat membuktikan bahwa suami memang tidak memberikan nafkah dalam kurun waktu tertentu.
"Kalau alasannya ekonomi, itu harus dibuktikan bahwa memang benar-benar tidak dinafkahi. Minimal sudah pisah rumah sekitar satu tahun. Kalau masih tinggal satu rumah, akan sulit membuktikan karena kebutuhan sehari-hari masih bercampur," terangnya.
Pihaknya mengatakan, dalam persidangan majelis hakim akan memeriksa berbagai bukti, termasuk apakah selama berpisah tempat tinggal suami masih memberikan nafkah, menjenguk keluarga, atau tetap menjalin komunikasi dengan istri.
"Kalau selama pisah rumah suami tidak pernah memberi nafkah, tidak pernah menjenguk, dan tidak ada komunikasi, itu nanti menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan," paparnya.
(TribunNewsmaker.com/TribunJateng)