Bawa Kabur Truk dari Halaman Rumah, Pencuri Ini Potong-potong Bak Truk Jadi Besi Tua
Hari Widodo August 03, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA – Wahyudi akhirnya bisa bernafas lega setelah pelaku pencurian mobil truk miliknya  yang raib dari halaman rumahnya di Jalan Tonasa RT 09, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/7/2026) diringkus polisi.

Meski begitu, Wahyudi harus menemui kenyataan truk milinya sudah tak utuh. Meski truk itu belum sempat dijual oleh pelaku,  tetapi  saat diamankan polisi truk itu sudah tanpa dilengkapi dengan bak. 

Pencuri truk miliknya pria berinisial HN (28), warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara memotong-motong bak truk itu menjadi besi tua.

HN diringkus Tim Gabungan Opsnal Polsek Palaran bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda usai menggasak truk bernilai ratusan juta rupiah, Kamis (30/7/2026) pukul 17.50 WITA.

Baca juga: Pencuri Uang Rp5.000 Tetap Dipenjara Meski Sudah Bayar Kompensasi Rp1 Juta ke Korban, Ini Kata Hakim

 Aksi pelaku ini bermula ketika kendaraan truk jenis Canter Super Speed 125 berwarna kuning dengan nomor polisi KT 8244 MQ selesai digunakan oleh sopir korban, Wahyudi, pada Minggu, (26/7/2026) siang.

Truk tersebut kemudian diparkir di halaman rumah korban (pemilik).

Pemilik truk sempat memastikan kendaraannya masih terparkir sebelum beristirahat.

Namun, saat hendak menunaikan salat subuh di Langgar Al-Gufron pada keesokan harinya pukul 04.30 WITA, korban terkejut melihat truk miliknya telah raib. 

Sempat menduga kendaraan dibawa oleh pekerja lain, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban pencurian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

 Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp150 juta.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kapolsek Palaran, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Kamis (30/7/2026) pukul 17.50 WITA.

Petugas berhasil membekuk tersangka HN di Jalan Poros Bantuas.

"Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Namun, berdasarkan keterangan saksi, bukti CCTV, serta ditemukannya barang bukti pendukung, disimpulkan kuat bahwa HN adalah pelakunya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, unit truk utama belum sempat dijual oleh pelaku dan ditemukan terparkir di kediaman mertuanya.

Kendati demikian, bagian bak truk telah dibongkar dan dipotong-potong oleh pelaku untuk dijual sebagai besi tua.

"Bak truk dibongkar dan dipotong-potong, lalu dijual seharga Rp2 juta ke tempat penjualan besi tua. Dari hasil penjualan tersebut, kami menyita sisa uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang sempat diserahkan pelaku kepada istrinya," jelasnya.

Selain unit truk dan potongan bak, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, berupa 1 unit mobil Sedan honda City Type Z dengan KT 1620 CV, 1 unit motor Honda Stylo 160 warna putih dengan nomor polisi KT 4172 XB, 1 lembar nota timbang penjualan bak truk, 1 unit Ponsel Merk OPPO warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1.8 juta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami modus operandi serta dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.

Pasalnya, keterlibatan pihak pembeli atau penadah besi tua serta beberapa nama yang sempat disebutkan oleh tersangka masih terus diperiksa.

Baca juga: Resmob Polres Banjar Ringkus Pencuri Baterai BTS, Pelaku Beraksi Pakai Mobil

 Atas perbuatannya, tersangka HN terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (Curat). 

"Polsek Palaran kini tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.