Update Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki BBM yang Menewaskan 19 Orang, Kini Dua Orang Tersangka Ditetapkan, Berikut Jajaran Pejabat Baru PT ALS 2026
TRIBUN-MEDAN.Com - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya. Peristiwa tragis ini menewaskan 19 orang.
Dalam keterangan Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Lantas AKP Muhamad Karim, dikutip Tribun-medan.com Senin (3/8/2026), membenarkan perkembangan perkara tersebut. “Benar, perkaranya naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Karim menjelaskan, tersangka masing-masing adalah SH, pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT ALS. Namun, identitas lengkap keduanya belum diumumkan. “Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan bersama unsur pimpinan dan kejaksaan,” tambahnya.
Proses Penyidikan
Polisi telah memeriksa sekitar 50 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua perusahaan.
Penyidik menelusuri rangkaian aktivitas sejak keberangkatan truk tangki hingga operasional Bus ALS di Medan, Sumatera Utara.
Surat panggilan terhadap kedua tersangka segera dilayangkan dengan pendekatan persuasif, mengingat keduanya berdomisili di luar Sumatera Selatan.
Seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video demi akuntabilitas.
Kronologi Kecelakaan
Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL melaju dari Lubuk Linggau menuju Jambi.
Sopir bernama Alif berusaha menghindari lubang jalan, namun bus justru berbelok ke kanan dan menabrak truk tangki dari arah berlawanan.
Benturan keras memicu kebakaran hebat yang melahap kedua kendaraan.
Sebanyak 19 orang meninggal dunia, termasuk pengemudi dan penumpang truk serta mayoritas penumpang bus.
Muatan Tak Lazim
Polisi menemukan barang-barang tak lazim di bagasi bus, seperti tabung gas elpiji, dua unit sepeda motor, kursi kayu, mesin motor, dan tumpukan buah jeruk bali.
Diduga muatan tersebut memperparah kobaran api.
Kabid Labfor Polda Sumsel, Kombes Pol Witdiardi, menyebut pihaknya telah mengambil sampel arang sisa kebakaran dan cairan dari truk tangki untuk pemeriksaan laboratorium.
Izin Operasional Kedaluwarsa
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menyatakan izin angkutan bus ALS telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024, meski uji KIR masih aktif.
Menurut Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, setiap angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan trayek aktif.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Berikut Daftar Pejabat Baru PT ALS 2026
1. Direktur Utama PT Antar Lintas Sumatera (ALS): Ir. H. Chandra Lubis.
Fokus kerja: Keselamatan, evaluasi manajemen, modernisasi armada
2. Direktur Operasional: H. Syahrul Harahap.
Fokus kerja: Pengawasan teknis, SOP pengemudi, peremajaan bus.
3. Direktur Keuangan: H. Zulkarnain Nasution.
Fokus kerja: Transparansi keuangan, efisiensi biaya
4. Direktur SDM & Umum: H. Ahmad Siregar
Fokus kerja: Pelatihan sopir, rekrutmen, kesejahteraan karyawan.
5. Komisaris Utama: H. Binsar Lubis
Fokus kerja: Pengawasan strategis, tata kelola perusahaan.
6. Komisaris Independen: H. Rudi Pane
Fokus kerja: Audit internal, kepatuhan regulasi.
7. Komisaris: H. Darwin Harahap
Fokus kerja: Dukungan kebijakan, hubungan eksternal
(*/Tribun-medan.com)