SURYA.co.id – Sosok orang yang diduga menebang sejumlah pohon di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, mulai terungkap.
Meski demikian, aparat masih memburu pihak yang diduga memerintahkan aksi penebangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan kemarahannya atas hilangnya sejumlah pohon di ruang publik.
Kini, penyelidikan terus bergulir dan Satpol PP Kota Bandung memastikan proses hukum akan dilanjutkan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan identitas orang yang melakukan penebangan sudah diketahui.
Namun, penyidik masih mendalami siapa pihak yang berada di balik perintah penebangan tersebut.
"Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi," ujar Bambang, Minggu (2/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Satpol PP menegaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin di fasilitas umum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Apabila pohon yang ditebang memiliki diameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku dapat dikenai sanksi yang tidak ringan.
Menurut Bambang, pelaku diwajibkan mengganti pohon dalam jumlah yang jauh lebih besar sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
"Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial. Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp10 juta per pohon," jelas Bambang.
Baca juga: Di Balik Kemarahan Wali Kota Farhan, Ini Alasan Penebangan 10 Pohon di Bandung Bisa Berujung Pidana
Selain mengidentifikasi pelaku penebangan, Satpol PP juga akan memeriksa sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Salah satunya adalah pemilik lapangan padel dan kafe yang berada di depan area penebangan pohon. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Bambang menegaskan proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah. Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," katanya.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026).
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satpol PP Kota Bandung telah memasang segel di lokasi penebangan pohon.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini sebenarnya telah terjadi hampir satu bulan sebelum menjadi perhatian luas masyarakat. Polemik semakin berkembang karena adanya anggapan koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal dalam menangani laporan penebangan pohon tersebut.
Berkaca dari kasus ini, Bambang mengusulkan agar setiap organisasi perangkat daerah yang memiliki layanan kepada masyarakat mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurutnya, keberadaan PPNS di masing-masing dinas akan mempercepat proses penyelidikan tanpa harus seluruhnya bergantung kepada Satpol PP.
"Saran saya untuk BKPSDM agar institusi layanan masyarakat harus ada PPNS, jangan mengandalkan Satpol PP karena kami juga punya keterbatasan karena banyak pengaduan setiap hari kita tindaklanjuti. Biar tidak saling lempar disarankan kepada dinas pengampu yang memiliki layanan masyarakat untuk ada para PPNS penyidik, jadi cepat. Contohnya Ciptabintar ada penyidik, jadi tidak perlu menunggu Satpol PP," ujar dia.
Kasus penebangan pohon di Kota Bandung tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga mengingatkan pentingnya perlindungan ruang hijau di kawasan perkotaan.
Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi langkah penting agar memberi efek jera, namun penyelidikan juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang diduga memberi perintah.
Di sisi lain, usulan memperbanyak PPNS di berbagai dinas dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar penanganan kasus serupa lebih cepat, transparan, dan tidak menimbulkan kesan saling melempar tanggung jawab.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ngamuk saat meninjau lokasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung, Jumat (31/7/2026).
Farhan awalnya tampak berjalan santai saat melihat lokasi penebangan pohon tersebut. Di lokasi itu memang terdapat 10 pohon mahoni yang sudah ditebang tanpa izin, bahkan sisa pohon itu disemen dan ditutup rumput.
Saat berjalan, Farhan berbicara akan menyegel lokasi tersebut. Namun, tiba-tiba sejumlah orang di area lapangan fadel menertawakan hingga akhirnya Farhan berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk kepada sejumlah orang.
"Gue segel nih tempatnya, jangan ketawa lu, gua serius gua segel ni tempat. Begitu terbukti ini tempat, bayar orang potong pohon disini gua segel semuanya. Ketawa lu sekarang, ayo ketawa," ujar Farhan, Jumat (31/7/2026).
Setelah itu, Farhan menyuruh seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk keluar dari area lapangan fadel tersebut dengan nada bicara yang tetap tinggi dan mata sedikit melotot.
"Kalau lu masih kerja sama gue, keluar dari sini sekarang jangan disitu lagi," katanya.
Farhan mengatakan, terkait penebangan pohon tersebut Gubernur Jabar Dedi sudah menyampaikan moratorium, sehingga pihaknya akan mengangkat masalah ini langsung ke gubernur untuk dilakukan pemidanaan karena berpotensi ada pelanggaran hukum yang lumayan berat.
"Ini ada 10 pohon, kita langsung segel sekarang juga. Ini kejadiannya sudah lama lagi, ya. Kalau di Perda kan ada, Perda kota dan Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon," ucap Farhan.
Atas hal tersebut, kata Farhan, penebang pohon itu melanggar dua peraturan. Bahkan, bisa dianggap melanggar peraturan lingkungan, sehingga pihaknya sudah bisa melaporkan ke kementerian.
Farhan mengakui marah besar terkait penebangan pohon tanpa izin tersebut. Namun, Farhan belum membocorkan siapa pelaku yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
"Wah, ini mah saya marah atuh, ini saya marah sekali ini, ini akan kita pidanakan. Menurut kabar begitu, sudah ada (pelakunya)," katanya.