Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap empat orang tersangka serta menyita barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 995 gram.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga mengamankan seorang pria berinisial R (27) di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut dititipkan oleh pelaku lain berinisial W (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan.
Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka lainnya, yakni R (26) dan M (21), di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Menurut Indah, keempat tersangka itu diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Jakarta Timur dan menemukan ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal seberat 850 gram, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, serta beberapa telepon genggam yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Indah mengatakan hasil investigasi digital menunjukkan jaringan tersebut memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan penjualan narkotika.
Para pelaku juga menggunakan modus pemasaran melalui media sosial dengan sistem mapping, yakni meletakkan barang pesanan di titik tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli.
"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Indah.





