YouTuber Bigmo Panen Hujatan Usai Promosikan Vape pada Anak-anak, Ini Ancaman Sanksi untuk Youtube
Talitha Daren August 03, 2026 09:08 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube terkait konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

Konten tersebut menjadi sorotan karena diduga menampilkan promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Melalui surat resmi tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau konten yang dimaksud dan mengambil langkah penanganan yang diperlukan.

Platform berbagi video itu juga diminta memberikan klarifikasi mengenai tindakan yang telah maupun akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, Komdigi mendorong YouTube memperkuat sistem moderasi agar konten serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk menjadikan anak sebagai media promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Sebagai bentuk keseriusan, Komdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap konten digital yang dinilai melanggar aturan dan mengancam perlindungan anak.

Baca juga: Ibu Bigmo & Resbob Sampai Nangis Minta Maaf ke Azizah Salsha dan Andre Rosiade, Semua Salah Saya

Kemkomdigi Minta YouTube Lakukan Peninjauan

Komdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi agar mampu mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan target paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila surat teguran tidak dijalankan sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat memberikan sanksi administratif kepada YouTube sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Fakta Kasus Resbob, Kakak Bigmo Pernah Fitnah Azizah Salsha, Kini Hina Suku Sunda, Wagub Jabar Geram

BIGMO - YouTuber Bigmo panen hujatan setelah promosikan vape pada anak-anak (Kolase YouTube TribunSumsel/TikTok @momonotnice)

Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawasi konten digital yang berpotensi membahayakan anak. 

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.