Habis Apel, Sekda dan Satgas Pajak Kendaraan Bermotor Manggarai Timur Awasi Dua SPBU di Borong
Hilarius Ninu August 03, 2026 10:47 PM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur,NTT mulai menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang aturan mengenai optimalisasi pajak daerah yang mengatur larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pelaksanaan Pergub NTT ini diawali dengfan Kick-Off Launching oleh Sekda Manggarai Timur, Winsensius Tala bersama Tim Satgas PKB Manggarai Timur.

Sehabis launching,Tim Satgas langsung melakukan rasia dan pengawasan langsung pada dua SPBU di Kota Borong yakni SPBU Kota Ndora dan SPBU Bea Borong,Senin 3 Agustus 2026. 

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Stanislaus Kesa Jawan kepada wartawan di Borong, menerangkan, Pergub NTT tersebut baru diterapkan awal Agustus 2026 yang sebenarnya harus dimulai pada bulan Juli 2026 tapi ada kendala teknis. 

Baca juga: Gunung Lewotolok Erupsi Senin Sore, Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Jauhi Radius 2 Km

Tidak Ada Protes

Ia juga mengaku saat melakukan pengawasan langsung di SPBU tidak ada gejolak atau pun ada unsur protes atau penolakan dari warga wajib pajak sesuai dengan informasi yang beredar selama ini, sebab sebelum launching Pergub tersebut pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi secara masif di setiap wilayah di Kabupaten Manggarai Timur.

"Kami sebelum jalankan Pergub ini sudah sosialisasikan secara masif di berbagai tempat baik terminal Bus, desa, kecamatan, pasar, di mimbar gereja, mesjid, dan di lokasi-lokasi lain tempat pelayanan kami. Sehingga tadi saat kami turun ke lapangan hampir tidak ada riakan atau hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan dan kami juga melakukan pengawasan di lapangan secara humanis,"ujarnya.

Pengawasan Langsung di SPBU Selama Dua Pekan

Stanislaus menegaskan,pihaknya akan melakukan pengawasan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 langsung di SPBU selama dua minggu ke depan. Proses pengawasan setiap hari tergantung dari stok BBM bersubsidi.

"Jadi kalau ada stok BBM bersubsidi maka kita lakukan melakukan pengawasan di SPBU, tetapi kalau tidak ada stok BBM bersubsidi maka kita tidak melakukan pengawasan,"terangnya. 

Tidak Melakukan Tindakan Tapi Arahkan

Stanislaus juga menegaskan, bahwa dalam Pergub tersebut pihaknya tidak melarang warga untuk mengisi BBM, namun Pergub ini membatasi dimana yang boleh mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah membayar pajak. Sedangkan yang tidak membayar pajak diarahkan untuk mengisi BBM non subsidi. 

"Pergub ini untuk menjawab unsur keadilan dimana yang membayar pajak boleh menerima haknya yaitu mengisi BBM bersubsidi, sedangkan yang belum bayar pajak dan plat kendaraan dari luar wilayah NTT silahkan mengisi BBM non Subsidi. Dan saat melakukan penjagaan di SPBU pun kita tidak melakukan penindakan seperti tilang bagi yang belum bayar pajak, tetapi kita hanya arahkan untuk isi BBM non subsidi seperti Pertamax,"terangnya.

Himbau Manfaatkan Tax Amnesty

Stanislaus juga mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada warga wajib pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Tax Amnesty. Di mana Pergub ini, berisi program keringanan atau amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang meliputi pembebasan denda 100 persen, diskon tunggakan, serta potongan mutasi kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Tumbuh Positif

Stanislaus juga mengatakan, realisasi pajak kendaraan bermotor oleh UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Timur mempunyai pertumbuhan yang positif. Di mana sepanjang tahun 2025 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3.385.639.951. Sedangkan realisasi PKB sejak Januari hingga Juli 2026 sudah mencapai Rp 2.6 miliar dari target Rp 6,8 miliar pada tahun 2026.

Minta Warga Taat Pajak

Sementara itu Sekda Manggarai Timur, Winsensius Tala meminta kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak. 

Menurutnya, membayar pajak merupakan bagian dari diri sendiri. Dengan membayar pajak atau taat pajak tentu akan berdampak positif untuk meningkatkan PAD demi kepentingan pembangunan daerah. 

"Ini harus menjadi tekad kita bersama, biarkan kesadaran wajib pajak bagian dari diri kita sendiri. Ketika kita sadar bayar pajak maka ikutanya yaitu peningkatan PAD untuk pembangunan daerah kita,"ujarnya. 

Winsensius juga mengatakan, terkait dengan hal ini ia juga telah menegaskan kepada seluruh ASN agar wajib membayar pajak kendaraan bermotor.(rob)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.