TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui penyidik Tim 9 kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (3/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, bahwa penggeledahan itu hingga kini masih berlangsung dan menyasar beberapa tempat yaitu kantor dan rumah yang berada di daerah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Beberapa tempat yang kini sedang digeledah oleh tim penyidik itu yakni;
1. Kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan.
2. Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan.
3. Rumah milik tersangka NH di Kota Depok.
Anang memastikan bahwa seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan untuk memperoleh alat bukti.
"Untuk memperjelas konstruksi perkara serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucap Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Selain melakukan penggeledahan, dalam penyidikan perkara tersebut Korps Adhyaksa kata Anang juga telah memanggil empat orang saksi yang berasal dari kalangan swasta, mereka diantaranya T, ER, DH dan HH.
Terkait hal tersebut Anang menegaskan bahwa proses penyidikan atas perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait temuan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan satu tersangka lain yakni pengusaha Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Sementara Don Ritto, mantan advokat itu kini juga telah berstatus sebagai tersangka atas perkara TPPU dan korupsi di PT Asabri.
Baca juga: Tim 9 Didesak Temukan Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Akan tetapi berbeda dengan Febrie dan Nurman, status tersangka Don Ritto itu disematkan oleh penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelum perkara tersebut dilimpah kepada Kejaksaan Agung.