TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menyelidiki aduan dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung atau live streaming YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Aduan tersebut dibuat sejumlah advokat, yakni Eddy Sianipar, Thulus Pardosi, dan Rehan Pangestu, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (1/8/2026). Dalam laporan itu, Bigmo diduga terlibat dalam dugaan eksploitasi ekonomi serta pelibatan anak terkait promosi produk yang mengandung zat adiktif melalui siaran langsung di platform YouTube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.
Menurutnya, penyidik saat ini mendalami materi laporan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga muncul dalam konten dan menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
"Langkah yang dilakukan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Pelapor juga telah menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti awal kepada Unit 3 Subdirektorat 2 PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Sebelum penyelidikan polisi berjalan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat teguran kepada YouTube terkait konten live yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk vape.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Ekshumasi Penting Dilakukan di Kasus Sutrimo Demi Redam Spekulasi Liar
Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube melakukan peninjauan, memperkuat sistem moderasi konten, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
Komdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menyampaikan tindak lanjut.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, potongan video yang beredar di media sosial memperlihatkan Bigmo mendatangi penjual liquid vape.
Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat berkomunikasi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.
Anak-anak itu kemudian masuk dalam siaran langsung dan diduga ikut mempromosikan produk vape.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, produk rokok elektronik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya diperuntukkan bagi masyarakat berusia minimal 21 tahun. Anak-anak dilarang dilibatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi, penggunaan, maupun pembelian produk rokok elektronik.
Selain itu, pihak Bigmo juga belum memberikan tanggapan atas adanya laporan maupun penyelidikan kasus ini