TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan atau Sekda Konsel, Ichsan Porosi (IP), ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan.
Penetapan status tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasatreskrim Polresta) Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Senin (3/8/2026).
"Terlapor IP telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat," katanya.
"Dalam Pasal 466 ayat 1, ayat 2, atau Pasal 474 KUHPidana,” jelas Kompol Welliwanto dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com.
IP sebelumnya dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penganiayaan usai dicegat istri sahnya, CCR.
Korbannya adalah adik kandung IP.
Dia diduga tertabrak saat ikut mencegat kendaraan yang ditumpangi IP bersama wanita berinisial EW.
Baca juga: Viral Lagi, Sekda Konawe Selatan Dicegat Istri Sah Bareng Wanita di Kendari Berujung Laporan Polisi
CCR, korban, bersama kerabatnya mencegat mobil tersebut di salah satu perumahan.
Lokasinya di Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibat insiden pada Minggu (2/8/2026) malam, korban mengalami cedera serius, patah kaki sebelah kiri akibat tertabrak.
"Ya, tadi subuh kami menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami patah kaki sebelah kiri yang dilakukan oleh terlapor (IP),” jelas Kompol Welliwanto.
Atas bukti-bukti, hasil pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik Polresta Kendari meningkatkan status perkara dan menetapkan IP sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, pencegatan bermula saat CCR bersama keluarganya memergoki IP.
IP sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam bersama wanita EW.
EW diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Aksi pencegatan tersebut memicu keributan di lokasi kejadian hingga memancing perhatian warga setempat.
Tim Patroli Polresta Kendari yang menerima laporan dari warga langsung mengamankan situasi.
CCR menyebut EW yang sedang bersama suaminya IP merupakan wanita yang sama saat dia melakukan penggerebekan sebelumnya.
Buntut insiden itu, CCR sebelumnya melaporkan IP atas dugaan kasus perzinahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Laporan kepolisian pada Juli 2026 tersebut masih berproses di kepolisian.
“Iya perempuan ini lagi, yang pernah digerebek itu hari,” jelasnya saat pencegatan.
Baca juga: Terseret Dugaan Kasus Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Enggan Komentar, Laporan di Polda Sultra
Setelah mengamankan situasi, tim patroli selanjutnya membawa IP, EW, serta CCR, ke Markas Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Markas ini berlokasi di Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, yang berjarak sekitar 6,2 kilometer (km) dari lokasi kejadian.
IP dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger terkait insiden dan kasus ini belum memberikan respon.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, berharap pihak-pihak menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
“Pada prinsipnya kita tetap berpedoman hukum praduga tak bersalah," ujarnya.
"Dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polda Sultra maupun pihak Polresta Kendari,” kata Annas menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)