Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Perkara TPPU Febrie Adriansyah
Rifqy Alief Abiyya August 04, 2026 01:00 AM

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor tersangka DR dan rekan, sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka NH di Depok, Jawa Barat.

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni: kantor Tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan, dan rumah milik Tersangka NH di Kota Depok,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” jelas Anang.

Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

 

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk  ditahan di rutan KPK di  Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Menurut dia, penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejagung juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.