TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli (MTZ), menilai penetapan tarif Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 masih tergolong wajar.
Menurut politikus PKS itu, tarif tersebut masih jauh lebih murah dibandingkan moda transportasi lain yang melayani perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
MTZ mengatakan, karakteristik penumpang TransBandara juga berbeda dengan pengguna layanan Transjakarta reguler yang selama ini mendapat subsidi pemerintah untuk melayani mobilitas masyarakat di dalam Kota Jakarta.
Karena itu, ia menilai tarif Rp 15.000 masih sesuai dengan layanan yang diberikan.
"Kalau ke bandara, penumpangnya tentu berbeda dengan layanan reguler di dalam kota. Karena itu, tarif Rp15 ribu saya kira masih wajar," ujar MTZ, Senin (3/8/2026).
Ia membandingkan tarif TransBandara dengan moda transportasi lain menuju Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, tarif bus Damri berada di kisaran Rp 90.000, sedangkan tarif Kereta Bandara sekitar Rp 75.000.
Dengan selisih harga yang cukup besar, MTZ menilai TransBandara tetap menjadi alternatif transportasi yang terjangkau bagi masyarakat yang hendak bepergian dari pusat Jakarta menuju bandara.
Selain itu, kebijakan penetapan tarif juga dinilai dapat membantu mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap layanan Transjakarta.
"Tarif itu juga dapat mengurangi subsidi Transjakarta agar tidak terlalu membebani APBD. Untuk sementara, kenaikan menjadi Rp15 ribu masih bisa diterima," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif resmi layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kebijakan tersebut merupakan penetapan tarif resmi, bukan kenaikan tarif. Sebab, sejak layanan beroperasi, rute tersebut masih menggunakan tarif uji coba sebesar Rp 3.500.
Bersamaan dengan penetapan tarif, PT Transjakarta juga menyederhanakan nama layanan dengan menghapus kode SH-2 pada rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, tarif Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta hingga kini belum berubah dan masih menggunakan tarif reguler, yakni Rp 2.000 pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp 3.500 setelah pukul 07.00 WIB.
Ke depan, PT Transjakarta juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan TransBandara, mulai dari penguatan sistem informasi perjalanan secara real time, peningkatan fasilitas bagi penumpang, hingga menjaga waktu tunggu (headway) bus tetap konsisten.