TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (3/8/2026), tak hanya diwarnai pemeriksaan saksi mengenai dugaan aliran uang ratusan juta rupiah.
Satu di antara momen lain yang terjadi ketika ruang sidang membahas sebuah video di TikTok.
Dalam BAP tersebut, Susanto pernah menerangkan bahwa dirinya melihat video TikTok Sudewo yang berisi pernyataan bahwa seluruh perekrutan pegawai, termasuk perangkat desa, dilakukan secara terpusat oleh pemerintah kabupaten.
Jaksa kemudian mengonfirmasi langsung isi BAP tersebut di hadapan majelis hakim.
Susanto tetap mempertahankan keterangannya.
Dia mengaku memang pernah melihat video tersebut dan menyebut Sudewo sendiri yang menyampaikan isi video tersebut.
Tantang Cari Video TikTok
Ketika mendapatkan giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi, Sudewo langsung mempersoalkan keterangan mengenai video TikTok tersebut.
Dia meminta Susanto menjelaskan kembali dasar keterangannya.
"Pak Susanto, bisa dijelaskan kok Bapak bisa katakan lihat TikTok saya bahwa pengangkatan pegawai-pegawai daerah dan juga termasuk pengisian perangkat daerah itu omongan saya dalam TikTok itu? Coba jelaskan lagi," tanya Sudewo.
Susanto tetap bertahan dengan keterangannya.
Namun ketika diminta menunjukkan video tersebut, saksi mengaku telepon genggamnya telah disita sehingga tidak dapat memperlihatkan rekaman dimaksud.
Sudewo kemudian kembali mengejar jawaban saksi.
Menurut dia, apabila video tersebut benar-benar pernah ada, tentu masih dapat ditemukan melalui jejak digital.
Perdebatan itu kemudian memuncak ketika Sudewo melontarkan tantangan terbuka di ruang sidang.
"Begini aja, supaya fair, Pak. Laksanakan aja sayembara.
Kalau ada orang yang bisa menemukan TikTok seperti yang Saudara maksudkan, saya yang bayar Rp5 juta,” kata Sudewo kepada Susanto.
Dia bahkan menegaskan hadiah itu akan dibayar menggunakan uang pribadinya.
"Jangan-jangan ada muncul fitnah di sini. Kalau Bapak bisa temukan TikTok itu, entah bagaimana caranya ataukah dengan cara sayembara, kalau ada yang menemukan TikTok saya ngomong sebagaimana itu, saya bayar Rp5 juta, uangnya dari saya,” lanjut Sudewo lagi.
Persidangan itu menghadirkan enam saksi, terdiri atas Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta empat calon perangkat desa yakni Eko Hermawanto, Navian Nafis Nugroho, Nano Suwarno, dan Mifta Artanti.
Seusai persidangan, Sudewo kembali menegaskan tantangan tersebut.
Menurut dia, tantangan itu muncul karena dirinya yakin tidak pernah membuat video TikTok sebagaimana yang diterangkan saksi.
Karena itu, dia meminta saksi maupun siapa pun mencari video tersebut.
"Makanya saya minta kepada dia, cari TikTok itu. Kalau memang ditemukan TikTok itu, kalau dengan cara dia melakukan sayembara, siapa yang bisa menemukan TikTok itu, saya akan bayar dia Rp5 juta pakai uang saya.
Karena saya yakin saya tidak pernah membuat TikTok seperti itu,” kata dia.
Soal Pengisian Perangkat Desa Pakai Uang
Bukan hanya soal TikTok.
Sepanjang persidangan, Sudewo juga beberapa kali melontarkan pertanyaan tajam kepada para calon perangkat desa yang mengaku telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Dia mempertanyakan alasan para saksi, terutama calon perangkat desa, berani menyerahkan uang meski proses seleksi belum berjalan.
Menurutnya, apabila masyarakat memahami mekanisme pengisian perangkat desa yang menggunakan sistem seleksi terbuka melalui Computer Assisted Test (CAT), seharusnya mereka tidak mudah percaya dengan permintaan uang.
Namun hampir seluruh saksi menjawab tidak mengetahui apakah praktik tersebut memang menjadi kebiasaan di Kabupaten Pati.
Majelis hakim bahkan beberapa kali harus mengintervensi agar pertanyaan terdakwa tetap fokus pada pokok perkara.
Sudewo juga menguji keterangan saksi mengenai aliran uang yang disebut akan diserahkan "ke atas".
Sia menyoroti waktu penyerahan uang yang menurut saksi baru akan dikumpulkan pada tanggal 15 Januari 2026.
Sudewo kemudian menghubungkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari setelahnya.
Menurutnya, apabila pada saat itu uang masih berada di tangan Sumarjiono dan Sukarjan, maka uang tersebut belum pernah berpindah kepada pihak lain.
"Tolong dicek, artinya ancamannya atau apa yang disampaikan Sumarjiono dan Sukarjan kan tidak benar, bahwa tanggal 15 uang akan diberikan ke atas.
Kalau mengasumsikan kepada saya ya monggo (silakan), tapi yang pasti tanggal 18 itu uang masih di Sumarjiono dan Sukarjan, betul kan? Tidak diberikan ke mana-mana?" tanya Sudewo.
Saksi membenarkan bahwa uang ketika itu masih berada di tangan kedua terdakwa lain tersebut.
Pertanyakan Logika Para Saksi
Sudewo juga berulang kali mempertanyakan logika para calon perangkat desa yang tetap menyerahkan uang, padahal menurut keterangan saksi sendiri uang tersebut tidak menjamin kelulusan.
Dia mengingatkan bahwa hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai ujian.
"Kalau Saudara paham bahwa itu belum tentu lulus, mengapa Saudara itu mengeluarkan uang? Kenapa tidak besok saja persiapan tes atau ujian yang demikian rupa, kalau perlu tidak pakai uang biar dapat nilai tertinggi," kata Sudewo.
Salah seorang saksi, Eko Hermawanto, mengaku saat menyerahkan uang dirinya memang belum memahami mekanisme pengisian perangkat desa yang menggunakan sistem seleksi.
Namun ketika saksi lain mulai memberikan penjelasan lebih panjang mengenai alasan psikologis menyerahkan uang, Sudewo langsung memotong jawabannya.
"Nggak usah diulangi lagi alasan Anda. Semua orang itu bisa menilai apa yang Saudara katakan. Tidak usah seolah-olah mengulang-ulang supaya orang lain percaya sama omongan Saudara,” kata dia.
Dakwaan KPK
Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Pati dalam proses pengisian perangkat desa periode 2025-2026.
Melalui jaringan sejumlah kepala desa yang disebut sebagai perantara, Sudewo didakwa melakukan pemerasan pengisian perangkat desa dengan total setoran sekitar Rp2,49 miliar. (rez)