2 Tokoh yang Singgung Tekanan dan Ancaman ke Polri Soal Meninggalnya Sutrimo Karumga Eks Jampidsus
Musahadah August 04, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kasus meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih misterius. 

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.

Sutrimo dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.

Setelah jenazah dipulangkan dari Jakarta, Sutrimo langsung dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Bantarmuncang, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. 

Pihak keluarga tidak mau membawa kasus ini ke jalur hukum. 

Polisi juga belum juga merilis penyebab meninggalnya pria berusia 42 tahun ini. 

Kabar terbaru justru menyebut polisi tidak segera mengajukan permintaan visum terhadap jenazah Sutrimo.

Hal ini memicu reaksi sejumlah pihak, berikut di antaranya: 

Pakar Hukum Singgung Tekanan ke Polri 

Baca juga: 4 Kejanggalan Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus, Busa di Mulut hingga Gelagat Aneh Pengantar

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof. Hermawan Sulistyo mengatakan, langkah polisi tidak mengajukan visum dapat berdampak besar terhadap proses pengungkapan penyebab kematian Sutrimo.

Menurut Hermawan, visum merupakan prosedur penting yang seharusnya dilakukan sejak awal ketika terdapat kematian yang berpotensi memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Tanpa adanya pemeriksaan forensik melalui visum, peluang memperoleh bukti medis yang kuat menjadi semakin kecil.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan aparat penegak hukum apabila di kemudian hari muncul dugaan adanya tindak pidana di balik kematian Sutrimo.

Hermawan menjelaskan, prosedur yang ideal adalah polisi segera mengirimkan surat permintaan visum kepada dokter forensik sebelum hasil awal mengenai penyebab kematian dirilis.

"Seharusnya pada saat mati itu dokter tidak merilis dulu. Polisi segera melayangkan SPV (surat permintaan visum) supaya bisa segera dilakukan visum oleh dokter forensik," katanya, dikutip SURYA.co.id dari tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, visum memiliki peran penting untuk mendokumentasikan kondisi medis jenazah secara ilmiah sehingga dapat menjadi alat bukti apabila penyelidikan berkembang.

Hermawan menilai tidak adanya permintaan visum sejak awal dapat membuat proses penyelidikan kehilangan salah satu sumber pembuktian yang paling penting, yakni bukti medis dan forensik.

"Ini polisi tidak melakukan itu (visum) sehingga kalau tidak ditemukan alat bukti yang lain dari segi fakta fisik, medis, itu sudah sulit," imbuhnya.

Ia menilai absennya visum membuat penyidik harus mengandalkan alat bukti lain apabila ingin memastikan penyebab kematian Sutrimo.

Dalam keterangannya, Hermawan juga menyampaikan dugaan pribadinya mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap aparat kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, Sutrimo berpotensi memiliki posisi penting apabila suatu saat dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Saya curiga (polisi) ditekan-tekan sama jin dan setan itu kan. Iya, sangat bisa (Sutrimo menjadi saksi utama)," ungkapnya.

Siapakah Hermawan Sulistyo? 

Pengamat Politik Prof Hermawan Sulistyo
Pengamat Politik Prof Hermawan Sulistyo (tribun jatim/yusron naufal)

Hermawan Sulistyo lahir di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada 4 Juli 1957.

Pria yang akrab disapa Prof Kikiek ini dikenal sebagai akademisi dan pengamat di bidang keamanan, politik, serta terorisme.

Hermawan memperoleh Masters (MA) dalam bidang sejarah dari Ohio University-Athens di Amerika Serikat (AS).

Sementara, gelar Doktor (Ph.D) diperolehnya dari State University-Tempe.

Saat ini, ia dipercaya menjadi Penasihat Ahli Kapolri.

Di Universitas Bhayangkara Jakarta, Hermawan menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas).

Ia juga merupakan peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Penasehat Ahli Kapolri Singgung Ancaman 

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi. Ia Mengungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat.
Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi.  (youtube)

Terpisah, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyinggung bahwa Febrie seharusnya diperiksa terkait kasus kematian Sutrimo.

Aryanto menilai, Febrie memang harus turut diperiksa sebab Sutrimo merupakan orang yang bekerja dengannya.

Menurutnya, apabila Sutrimo hanya orang biasa yang tak terkait Febrie, maka dipastikan pria yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI pada 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 itu tak perlu diperiksa.

"Ya sudah pasti dong (Febrie harus diperiksa) menurut saya. Kalau Sutrimo itu bukan orang dikenal, tidak masalah karena nggak jadi pertanyaan," kata Aryanto dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026), dikutip Tribunnews.com.

"Tapi, ini orang sangat terkenal (bekerja di rumah Febrie), otomatis orang dekat situ (termasuk Febrie) diperiksa," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Aryanto, Febrie saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, sudah pasti Sutrimo akan menjadi saksi utama dalam kasus Febrie selaku statusnya sebagai Karumga.

"Sudah pasti (Sutrimo menjadi saksi utama) karena dia yang ada di rumahnya (Febrie)," ujar Aryanto.

Karena itu, kematian Sutrimo menimbulkan spekulasi korban sengaja "dihilangkan" untuk menghambat penyelidikan kasus Febrie.

Atas hal itu, Aryanto pun menyinggung kemungkinan adanya ancaman terhadap institusi Polri jika Febrie tak diperiksa terkait kematian Sutrimo.

"Sekarang kemudian (Sutrimo) meninggal, kan publik langsung menuding-nuding gitu aja, (Sutrimo sengaja) dihilangkan," katanya.

"Kalau (Febrie) tidak (diperiksa), itu berarti polisinya (bisa saja) diancam atau disogok sehingga tidak melakukan tindakan ke sana (memeriksa Febrie)," tutur dia

Sosok Aryanto Sutadi

Aryanto lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merupakan seorang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Meski sudah pensiun dari Korps Bhayangkara, dia masih menjadi Penasihat Ahli Kapolri bidang hukum.

Aryanto mengawali karier sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977. 

Berpengalaman dalam bidang reserse, ia pensiun dengan pangkat terakhir Irjen Polisi atau jenderal bintang 2.

Di awal kariernya sebagai anggota Polri, Aryanto pernah menjadi Staf pada Komando Kepolisian Resor Bangkalan (1971-1973), Staf pada Komando Kepolisian Resor Temanggung (1978-1984), dan Kabag Ren-Min Ops Dit Reserse Polda Metro Jaya (1986).

Kemudian, dia beralih menjadi Perwira Penghubung Protokol/Sespri (1991), Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993), Staf Pribadi Kapolri (1996) hingga Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri tahun 2001.

Selanjutnya, Aryanto menjabat Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001) dan Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002).

Pada 2004-2005, ia ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.

Pada 2005, Aryanto dimutasi menjadi Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri.

Lalu, dia menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007) dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007).

Sejak 2009, Aryanti sudah menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.

Selain itu, dia juga tercatat menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.