Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengingatkan tim Preventive Strike yang dibentuk Polda Metro Jaya harus mengedepankan fungsi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hendardi mengatakan, pembentukan tim tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari strategi preemptive yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
Menurut dia, kepolisian tidak hanya dituntut responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang publik.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan orientasi preventif tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif yang mengurangi hak-hak warga negara.
Ia menekankan, istilah preventive strike tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang jelas, penangkapan sewenang-wenang, maupun pembatasan kebebasan sipil hanya berdasarkan dugaan.
"Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar dia.
Lebih lanjut Hendardi menilai Polda Metro Jaya perlu memastikan tim tersebut memiliki standar operasional prosedur yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian, tetapi juga dari kemampuan mencegah gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Hendardi memandang transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja tim juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara," pungkas dia.





