Alasan Ruang Bahagia Gugat Pemkot Solo, Proses Penerbitan Izin SPKL Tak Kunjung Jelas
Ryantono Puji Santoso August 04, 2026 05:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah outlet minuman keras (miras) Ruang Bahagia menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lantaran menganggap proses penerbitan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) Minuman Beralkohol golongan B dan C tak kunjung mendapat kepastian.

Di sisi lain, Satpol PP lebih dulu melakukan penertiban terhadap outlet tersebut saat proses pengajuan izin masih berjalan.

Kuasa hukum penggugat, Asy'adi Rouf, mengatakan gugatan tersebut berangkat dari penertiban yang dilakukan Satpol PP di kawasan Lokananta.

Menurutnya, kliennya telah mengajukan perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, tetapi belum memperoleh kejelasan dari Pemkot Solo.

"Itu berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta. Kita sudah mengajukan proses perizinan masalah B dan C. Kita sudah mengajukan, proses baru berjalan, ternyata tidak ada koordinasi dari sana, ada penertiban," ungkap Asy'adi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (4/8/2026).

Asy'adi menilai langkah Pemkot melakukan penertiban sebelum memberikan kepastian terhadap permohonan izin merupakan tindakan yang keliru. Menurutnya, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menyampaikan apakah permohonan izin diterima, ditolak, atau masih dalam proses.

"Seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau masih pada tahap apa. Sementara kan ada tempat lain yang juga dalam proses seperti itu. Tidak disamaratakan," jelasnya.

Pertanyakan Belum Ada Keputusan

Pihaknya juga mempertanyakan belum adanya keputusan dari Dinas Perdagangan terkait permohonan SPKL minuman beralkohol golongan B dan C. Padahal, menurut Asy'adi, kliennya telah mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai SK Wali Kota mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol.

"Kita juga sudah mendasari SK Wali Kota. Ada 17 tempat yang diizinkan dan kita melalui tahap itu. Yang dituntut, kita sudah mengajukan proses perizinan, kenapa tidak segera ditanggapi, tidak dikeluarkan izin, justru ada tindakan lain yang seolah-olah izin dari kita dipersulit. Dari Dinas Perdagangan diterima atau ditolak belum ada. Terkait golongan B dan C. Golongan A kita sudah," tuturnya.

Baca juga: Pelanggaran Berulang Jadi Alasan Kuat Penolakan Izin Miras Ruang Bahagia Lokananta Solo

Asy'adi juga membantah anggapan bahwa kliennya menjual miras golongan B dan C secara ilegal. Menurutnya, minuman yang disita Satpol PP saat penggerebekan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya digunakan untuk keperluan internal.

"Kalau itu sebenarnya belum juga. Itu hanya internal saja. Mereka sebenarnya tidak menjual. Itu nggak dijual. Itu bagian dari mereka, manajemen," terangnya.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mengajukan dua gugatan, yakni Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt dan Nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt. Namun, gugatan Nomor 206 dicabut untuk memperbaiki materi gugatan dan akan diajukan kembali. Sementara itu, gugatan Nomor 209 dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis (6/8/2026).

"Kita ada kendala fokus mengajukan gugatan perkara ini. Perkara 206 kita cabut karena ada perbaikan materi. Nanti kita lanjutkan pada perkara berikutnya, 209, hari Kamis. Pertama masalah penertiban. Kedua masalah proses perizinan supaya dikeluarkan," ujarnya.

Asy'adi mengatakan kliennya mengalami kerugian sejak outlet ditutup karena tak lagi dapat melakukan aktivitas penjualan.

"Kita menunggu perkembangan proses. Ya jelas kita dirugikan karena biasanya ada pemasukan. Kami juga membantu pemerintah dalam pengembangan daerah. Kita kan semua mendasarkan proses perizinan. Ada SK Wali Kota, memang ada pembatasan 17 tempat yang diizinkan, kita mengajukan. Cuma saat ini belum ada tanggapan," terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.