Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ruang Bahagia yang merupakan salah satu outlet minuman keras (miras) di Lokananta, menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo setelah outletnya digrebek Satpol PP beberapa waktu lalu.
Pihak Ruang Bahagia mengklaim tak menjual miras ilegal.
Ruang Bahagia justru mempermasalahkan Pemkot Solo yang tak kunjung mengeluarkan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) Minuman Beralkohol golongan B dan C.
“Itu berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta. Kita sudah mengajukan proses perijinan masalah B dan C. Kita sudah mengajukan proses baru berjalan ternyata tidak ada koordinasi dari sana ada penertiban,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat Asy'adi Rouf, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (4/8/2026).
Pihaknya melayangkan gugatan dalam dua perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt yang disidangkan hari ini dan 209/Pdt.G/2026/PN Skt akan disidangkan pada hari Kamis (6/8/2026) mendatang.
Namun, untuk perkara 206 pihaknya mencabut perkara ini agar dilakukan perbaikan. Nantinya perkara akan diajukan kembali.
Baca juga: Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya
“Kita ada kendala fokus mengajukan gugatan perkara ini. Ini perkara 206 kita cabut karena ada perbaikan materi. Nanti kita lanjutkan pada perkara berikutnya 209 hari Kamis. Pertama masalah penertiban. Kedua masalah proses perijinan supaya dikeluarkan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah pemkot untuk melakukan penertiban merupakan langkah keliru karena tak ada komunikasi mengenai keberlanjutan ijin.
“Seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan tertentu apakah ijin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa. Sementara kan ada tempat lain yang juga dalam proses seperti itu. Tidak disamaratakan,” jelasnya.
Satpol PP menyita sejumlah miras yang dikemas ulang dengan kategori golongan B dan C pada saat penggrebekan. Namun, Asy’adi mengklaim bahwa barang sitaan tersebut tidak dijual.
“Kalau itu sebenarnya belum juga. Itu hanya internal saja. Mereka sebenarnya tidak menjual. Itu nggak dijual. Itu bagian dari mereka manajemen,” terangnya.
Baca juga: Usai Akali Aturan, Izin Miras Salah Satu Outlet di Lokananta Ditolak Pemkot Solo
Ia mengklaim sudah mematuhi aturan yang berlaku. Ia pun mempertanyakan mengenai kejelasan ijin mengenai SPKL-B dan C yang sampai saat ini masih menggantung.
“Kita juga sudah mendasari SK Walikota 17 tempat yang diijinkan dan kita melalui tahap itu. Yang dituntut kita sudah mengajukan proses perijinan kenapa tidak segera ditanggapi tidak dikeluarkan ijin justru ada tindakan lain yang seolah-olah ijin dari kita dipersulit. Dari dinas perdagangan diterima atau ditolak belum ada. Terkait Golongan B dan C. Golongan A kita sudah,” tuturnya.
Pemerintah Kota Solo tak mengeluarkan ijin karena dianggap kerap melakukan pelanggaran. Salah satunya miras yang dibawa keluar outlet. Namun Asy’ari membantahnya.
“Sebenarnya tidak dibawa keluar. Ya (sesuai aturan),” jelasnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Solo soal Outlet Jual Miras di Lokananta: Tempat Berkarya Seni, Bukan Mabuk-mabukan
Ia pun merasa dirugikan dengan adanya penutupan outlet. Sebab, pihaknya tak bisa melakukan aktivitas penjualan hingga kini.
“Kita menunggu proses perkembangan. Ya jelas kita dirugikan. Karena biasanya ada pemasukan. Kami juga membantu pemerintah pengembangan daerah. Kita kan semua mendasarkan proses perijinan. Ada SK Walikota memang ada pembatasan 17 yang diijinkan kita mengajukan. Cuma saat ini belum ada tanggapan,” terangnya.
(*)