Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera menjelaskan, keluarga korban meninggal dunia akibat gantung diri di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara menolak dilaksanakan autopsi terhadap jenazah.
Anselmus menuturkan, keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban sebagai musibah.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan menolak autopsi.
Pihak kepolisian Polres TTU, melaksanakan visum luar terhadap jenazah korban sebelum dikembalikan kepada keluarga untuk dikebumikan. Visum luar jenazah dilaksanakan di RSUD Kefamenanu.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kronologi Saat Terima Informasi Penemuan Jenazah di Desa Banain A
Sebelum divisum, pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU dibantu Polsek Miomaffo Timur melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Saksi tersebut meliputi keluarga korban dan saksi yang pertama kali menemukan jenazah korban.
Keluarga korban bunuh diri di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Sefrianus Lake (anak korban) membeberkan kronologi pertama kali mereka menerima informasi ihwal kepergian ayahnya.
Ia menjelaskan, pada Senin 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wita, korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Tidak lama berselang, terjadi pertengkaran antara korban istrinya.
Saat itu, korban diduga melakukan pengerusakan terhadap lemari pakaian. Korban juga melakukan pengerusakan terhadap tanaman sayur yang ditanam anaknya.
Setelah itu, korban Dionisius Lake langsung pergi dari rumah tanpa informasi soal tujuannya. Korban meninggalkan rumahnya sekira pukul 22. 00 WITA.
Sefrianus menuturkan, pada Selasa, 4 Agustus 2026, ia menerima informasi dari seorang saksi bahwa ayahnya telah meninggal dunia. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam pondok kebun miliknya dalam dengan cara menggantung diri.
Sementara itu, Kepala Desa Banain A, Bartolomeus Sila mengatakan, korban bunuh diri bernama Dionisius Lake pertama kali ditemukan oleh warga bernama Emilius Kolo yang kebetulan hendak pergi ke kebun sekira pukul 08.00 WITA.
Kebetulan, kata Bartolomeus, jalan menuju ke kebun milik Emilius tepat berada di samping pondok kebun milik korban. Tepat di samping pondok korban itu juga, ada sebuah batu asah yang biasa digunakan warga untuk mengasah parang milik mereka.
Baca juga: Korban Bunuh Diri di Desa Banain A Pertama Kali Ditemukan Warga Setempat
Ketika sedang mengasah parang miliknya, Emilius secara tidak sengaja melihat korban sedang dalam keadaan tergantung di dalam pondok. Dihantui rasa takut dan panik, ia kemudian berlari kembali ke wilayah desa dan menginformasikan kepada warga yang ditemui maupun kepada keluarga korban.
Jarak antara rumah korban dan kebun tempat korban mengakhiri hidup sejauh 1 kilometer lebih. Setelah menerima informasi tersebut, Bartolomeus langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur.
Aparat kepolisian Polsek Miomaffo Timur bersama Tim dari Polres TTU langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP. Korban memiliki tiga orang anak. Satu orang perempuan dan dua orang laki-laki. Kepergian korban meninggal duka mendalam bagi keluarganya.
Pria bernama Dionisius Lake (48) ditemukan tak bernyawa pada, Selasa, 4 Agustus 2026 pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban Dionisius pertama kali ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung pada seutas tali. Korban ditemukan sekira pukul 08. 00 WITA.
Saat meningal dunia, korban mengenakan baju kaos lengan panjang warna merah berpadu celana pendek berwarna merah. Korban diduga mengakhiri hidup di dalam pondok kebunnya.
Korban Dionisius pertama kali ditemukan dalam kondisi sedang berlutut di dalam sebuah pondok dengan seutas tali terikat pada lehernya. Sedangkan ujung lainnya terikat pada kayu penyangga atap pondok.
Jenazah korban meninggal dunia asal RT/RW; 002/001, Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Dionisius Lake dievakuasi dari TKP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Korban dievakuasi sekira pukul 11.00 WITA.
Jenazah yang bersangkutan dievakuasi ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan visum luar. Proses evakuasi uni ini dilaksanakan oleh Polres TTU dibantu warga sekitar.
Jenazah korban Dionisius dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dibawa ke RSUD Kefamenanu.
Evakuasi jenazah ini dikawal aparat kepolisian Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur.
Pasca dilaksanakan visum di RSUD Kefamenanu, jenazah korban diantar kembali dan tiba di rumah duka sekira pukul 18. 45 WITA. (bbr)