Maling Menangis sampai Lemas setelah Aksinya Kepergok Warga, Ternyata Ketakutan
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 04, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tenggara - Seorang pria diduga maling menangis sampai lemas setelah aksinya kepergok warga. Ternyata pria tersebut ketakutan menjadi sasaran amuk warga.

Peristiwa itu terjadi saat pria tersebut diduga membobol warung sembako di Jalan Malik Raya I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8/2026) dini hari.

Pencuri tersebut lantas dievakuasi petugas kepolisian untuk mendapat penanganan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita menceritakan awal mula kejadian itu bermula sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku menyusup ke area pertokoan dan mencoba membobol gembok pintu warung sembako menggunakan sebatang besi ulir.

"Belum sempat menggasak barang-barang sembako di dalam kios, aksi pelaku diketahui oleh warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi. Warga yang geram langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian," ujar Boy dikutip dari TribunnewsSultra.com. 

Sebelum aparat tiba, sejumlah warga yang telanjur geram sempat melayangkan bogem mentah kepada pelaku.

Suasana di lokasi sempat memanas akibat kemarahan warga sekitar yang resah dengan maraknya aksi kriminalitas.

​Aparat Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, polisi mendapati pelaku tergeletak di atas tanah dalam kondisi lemas dan tak henti-hentinya menangis histeris akibat ketakutan.

Ia juga mengalami luka-luka ringan setelah diamuk massa.  ​Untuk menghindari aksi kekerasan susulan dari warga yang semakin berkerumun, polisi langsung membangunkan pelaku dan menggiringnya keluar dari lokasi.

Pelaku kemudian dievakuasi ke Markas Komando (Mako) Polsek Mandonga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.