AKP Fadlun Gagal Naik Pangkat, Kuasa Hukum Sebut Imbas Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi
Ayu Prasandi August 04, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH- Nasib malang AKP Fadlun Al Fitri setelah karirnya terpaksa tertahan semetara akibat tidak jadi naik pangkat usai mendampingi masyarakat yang diduga diperas oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Batubara, berinisial AIPDA HG.

AKP Fadlun dikabarkan gagal naik pangkat setelah masuknya laporan AIPDA HG ke propam soal dugaan penghalang-halangan dan intimidasi dalam penyelidikan.

AKP Fadlun yang semula ingin menasihati dan mengubah citra institusi Polri di mata masyarakat, terpaksa menanggung beban dan menelan pil pahit.

Penasihat hukum Keluarga AKP Fadlun Al Fitri yang juga sekaligus menjadi penasihat hukum lima korban lainnya, Paul JJ Tambunan, mengaku, AKP Fadlun tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan tersebut.

"AKP Fadlun ini menjaga institusi Polri dan tidak ingin institusi Polri tercoreng di masyarakat. AKP Fadlun menerima laporan dari masyarakat, yang mana dokter-dokter ini yang dari rumah sakit yang diduga diminta juga sejumlah uang dan kami memiliki rekaman untuk meyakinkan kami sebagai kuasa hukumnya," jelas Penasihat Hukum keluarga AKP Fadlun Al Fitri, Selasa (4/8/2026).

"Malah yang harusnya AKP Fadlun diberikan perlindungan hukum dari institusi yanyan menjadi Whistleblower yang membuka rangkaian pola permintaan uang ini, malah dijadikan sebagai terduga pelanggar kode etik. Hingga berdampak pada satu Juli 2026 kemarin, beliau tidak jadi naik pangkat ke Kompol," tambahnya.

Katanya, pihaknya kini heran melihat Bid Propam Polda Sumut yang seharusnya menjaga nama baik Polri, malah diintimidasi agar mundur.

"Karena, beberapa hari sebelum dan sesudah AKP Fadlun menjadi saksi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, datang menemui AKP Fadlun dan meminta agar perkara ini didamaikan. Namun, karena beliau tidak memiliki kekuatan untuk mendamaikan, karena dua dokter Rizal dan dokter Taufik yang sudah berdamai sekarang, sebelumnya meminta kasus ini terus di ungkap secara terang-terangan benderang," katanya.

Namun, katanya kedua orang dokter tersebut kini sudah berdamai dengan pihak kepolisian meskipun terbukti dengan adanya bukti transfer uang Rp 5 juta atas nama oknum polisi tersebut.

"Jadi, AKP Fadlun juga sudah melaporkan AIPDA HG dalam dugaan fitnah, dimana seolah-olah AKP Fadlun ini menjebak AIPDA HG. Pertanyaannya, bagaimana menjebaknya, sedangkan yang bertemu dengan AKP Fadlun Al Fitri adalah Bripka Ayub," katanya.

Pertemuan antara Bripka Ayub dan AKP Fadlun sebatas sharing permasalahan yang terjadi, dan sharing soal kejadian yang terjadi kepada dokter Rizal dan dokter Taufik.

"Jadi disitu Ayub itu datang sharing kekeluargaan dan menanyakan soal pasal-pasal yang diberikan oleh Polres Batubara kepada Dokter Taufik dan dokter Rizal. Istri AKP Fadlun adalah teman sekolah Bripka Muhammad Ayub. Jadi disarankan coba tanya ke Ayub," katanya.

Katanya, dalam pertemuan Bripka Ayub, AKP Fadlun dan dua dokter yang dikirimi surat klarifikasi tersebut, tidak ada membahas soal uang.

"Jadi, setelah bertemu, Bripka Ayub inilah yang berkomunikasi dengan dokter-dokter ini hingga ada permintaan uang seperti yang direkaman beredar luas," katanya.

Program Whistleblower Polri tidak berarti apa-apa dalam kasus AKP Fadlun Al Fitri.

Sebab, kini dirinya malah mendapatkan konsekuensi atas pendampingan yang dilakukannya kepada masyarakat.

(cr2/tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.