Simpan 25 Saset Sabu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Tinanggea Konawe Selatan Diciduk Polisi
Sitti Nurmalasari August 04, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial AO (47) diringkus di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

AO diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konsel, Senin (3/8/2026) malam.

Jarak Desa Moolo Indah dengan Markas Polres Konsel di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, sekira 29,3 kilometer (km), waktu tempuh 44 menit berkendara.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Baca juga: Tersangka Bungkam, Penganiayaan Berat Bongkar Dugaan Bandar Sabu hingga Sajam Ilegal di Kendari

Iptu Herman mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.30 Wita, tanpa perlawanan berarti di kediaman AO.

Disaksikan oleh warga setempat, petugas langsung menggeledah secara menyeluruh di dalam rumah AO.

Hasilnya ditemukan 25 saset sabu dengan berat bruto total mencapai 10,46 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap (bong) dan sendok sabu dari pipet.

Sejumlah saset plastik kosong dan korek api gas, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.

"Telepon seluler (ponsel), dompet, serta wadah penyimpanan barang bukti," ujar Iptu Herman Eka Purnama, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Residivis Curanmor 22 TKP Kendari Nyaris Tikam Kapolsek Kemaraya Ternyata Terafiliasi Bandar Sabu CA

AO diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea dan daerah sekitarnya.

"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya," ujar Iptu Herman.

Saat ini, AO beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan intensif.

Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memburu pemasok utama di balik peredaran barang haram tersebut.

Karena perbuatannya, AO terancam dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.