TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua karyawati toko emas berinisial J dan T di kawasan Kota Wisata, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor harus berurusan dengan hukum setelah diduga diam-diam menggelapkan perhiasan di tempat mereka bekerja.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang ditimbulkan oleh terduga kedua pelaku ini dilaporkan mencapai Rp635 Juta lebih.
Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu dilakukan pelaku selama tiga bulan.
Kedua pelaku ini juga bukan pekerja baru, justru merupakan pegawai lama yang sudah bertahun-tahun bekerja di toko emas tersebut.
Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial Y, selaku pemilik usaha.
Pemilik usaha toko emas itu melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang karyawannya, masing-masing berinisial J dan T.
"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar," kata Kompol Hillal dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak Mei 2026 hingga Juli 2026.
Baca juga: Alasan Pelaku Pencurian Motor di BNR Bogor, Cari Uang Untuk Pengobatan Anaknya di Malang
Kapolsek menjelaskan, salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan.
"Sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan," kata Kapolsek.
Sementara itu, pelaku J turut berperan dalam mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik Toko.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengaku telah bekerja di toko perhiasan tersebut selama kurang lebih lima tahun. Sedangkan pelaku T telah bekerja selama enam tahun," kata Kompol Hillal.
Diduga, kepercayaan pemilik toko dimanfaatkan kedua pelaku untuk melakukan kejahatannya.
"Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko," katanya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam video pengungkapan Polsek Gunungputri, kedua perempuan pelaku penggelapan ini koperatif ketika diminta menunjukan bukti perhiasan toko yang digelapkan.
Barang bukti hasil penggelapan terlihat tidak hanya perhiasan, tapi juga termasuk emas batangan yang cukup banyak.