Dalam pertemuan bersama jajaran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah serta pengelola Asrama Haji Yogyakarta,
SERAMBINEWS.COM - Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, melakukan pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah serta Asrama Haji Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).
Pengawasan tersebut difokuskan pada proses peralihan aset dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah, di samping memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan mitigasi risiko agar pelaksanaan ibadah haji tahun depan berjalan optimal.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah serta pengelola Asrama Haji Yogyakarta, Selasa (4/8/2026), Mulyadi meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap proses transisi aset sekaligus mempersiapkan pelayanan haji sejak dini.
Baca juga: Inspektur Wilayah III Awasi Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 di Sumatera Selatan
Menurutnya, Inspektorat Jenderal sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026. Seluruh temuan selama proses tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada musim haji berikutnya.
"Layanan haji di Yogyakarta pada umumnya berjalan baik dan lancar. Ke depan, tingkatkan layanan agar lebih baik lagi," ujar alumni Lemhannas RI tersebut.
Mulyadi menegaskan bahwa integritas merupakan wajah utama Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, seluruh jajaran diminta mematuhi regulasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Inspektur Wilayah III Kementerian Haji & Umrah Papar Sistem Peradilan Adat Aceh pada Calon Advokat
Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus bebas dari praktik penyimpangan. Menurutnya, tidak boleh ada permainan maupun penyelewengan, dan kementerian menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran.
"Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan lebih dini agar seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir itu juga mengingatkan agar proses transisi aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepat mungkin. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada jemaah tidak terkendala persoalan administrasi.
"Transisi aset harus dilakukan dengan cepat dan serius sesuai amanat undang-undang. Selain mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji, Inspektorat juga mengawasi proses peralihan aset dari tingkat pusat hingga daerah," ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2027. Arahan tersebut meliputi peningkatan kualitas konsumsi jemaah, persiapan layanan yang dilakukan lebih awal, serta peningkatan kualitas akomodasi dan hotel yang digunakan oleh jemaah Indonesia.
"Arahan Presiden Prabowo tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia, sejalan dengan upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai layanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Mulyadi menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, telah menginstruksikan agar pelayanan haji ke depan dilaksanakan secara lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun budaya kerja baru yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada jemaah.
Menurut Mulyadi, penyelenggaraan ibadah haji harus dirancang melalui perencanaan yang matang pada setiap tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan layanan, rekrutmen petugas, pembinaan dan manasik jemaah, proses pemvisaan, pemberangkatan, operasional di Tanah Suci, hingga evaluasi sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya.
"Persiapan ibadah haji tahun 2027 harus dilakukan lebih cepat. Seluruh tahapan harus dipersiapkan dengan baik, terutama terkait istitaah kesehatan bagi jemaah," katanya.
Mulyadi menambahkan, dasar hukum kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan, tugas Inspektorat Jenderal meliputi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan. Selain itu, Inspektorat juga melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri, menyusun laporan hasil pengawasan beserta rekomendasinya, menjalankan administrasi Inspektorat Jenderal, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
"Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan berbagai bentuk pengawasan lainnya," pungkas Mulyadi.