Dinas PMD Gianyar Terbitkan Surat Terbaru, TNI-Polri Aktif Tak Masuk DPT Pilkel Serentak 2026
Ida Ayu Suryantini Putri August 05, 2026 06:03 AM

 

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar menerbitkan surat terbaru yang menegaskan hak memilih dan hak dipilih anggota TNI dan Polri dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Melalui surat tersebut, anggota TNI dan Polri yang masih aktif dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkel Serentak 2026.

Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging, Selasa (4/8) mengatakan surat terbaru itu diterbitkan sebagai evaluasi sekaligus penegasan atas surat sebelumnya yang sempat menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat maupun panitia pemilihan desa.

Baca juga: Aturan PMD, TNI-Polri Boleh Nyoblos dan Maju di Pilkel Gianyar, Bawaslu: Kami Belum Ada Regulasi

"Surat ini kami keluarkan sebagai penegasan agar tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan Pilkel. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi panitia penyelenggara," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tribun Bali, DPMD Gianyar menerbitkan Surat Nomor B-400.10.2.4/6985/DPMD/2026 yang ditandatangani I Gede Daging.

Surat tersebut mengevaluasi sekaligus menegaskan isi Surat Nomor 400.10.2.4/6272/DPMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang sebelumnya menjadi polemik terkait hak memilih anggota TNI dan Polri aktif dalam Pilkel.

Baca juga: Surat Edaran Hak Pilih TNI dan Polri Aktif Picu Polemik, Gianyar Gelar Rapat Evaluasi Soal Pilkel

Surat itu ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Perbekel Serentak di desa-desa se-Kabupaten Gianyar. I Gede Daging menjelaskan, penegasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan konfirmasi dan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu.

Selain itu, DPMD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurutnya, meskipun Undang-Undang Desa tidak secara tegas mengatur hak memilih anggota TNI dan Polri aktif dalam Pilkel, DPMD tetap berpedoman pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang mengatur netralitas aparat.

"Karena itu, panitia pemilihan diminta mendata warga yang masih berstatus anggota TNI maupun Polri aktif agar tidak dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan selanjutnya tidak ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga netralitas aparat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkel Serentak 2026.

Selain hak memilih, DPMD juga menegaskan ketentuan mengenai hak dipilih. I Gede Daging menyatakan anggota TNI maupun Polri yang masih aktif wajib mengundurkan diri dari kedinasannya apabila ingin mencalonkan diri sebagai perbekel.

"Mereka harus menunjukkan surat persetujuan pemberhentian dari pimpinan kesatuan atau surat keputusan pensiun dini sebagai syarat administrasi pencalonan. Di samping itu, seluruh persyaratan administrasi lainnya juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia berharap, dengan diterbitkannya surat penegasan tersebut, seluruh panitia pemilihan di desa memiliki pedoman yang sama sehingga tidak lagi muncul perbedaan penafsiran mengenai hak memilih maupun hak dipilih anggota TNI dan Polri aktif dalam pelaksanaan Pilkel Serentak 2026. (weg)

Disoroti Bawaslu Gianyar

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi yang berlangsung, Senin (3/8), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menjadi salah satu pihak yang menyoroti isi Surat Edaran DPMD Kabupaten Gianyar Nomor 400.10.2.4/6272/DMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Bawaslu meminta ketentuan mengenai penggunaan hak pilih anggota TNI dan Polri yang masih aktif ditinjau kembali agar tidak menimbulkan multitafsir serta tetap menjunjung kepastian hukum dan netralitas aparat negara.

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menilai setiap kebijakan yang mengatur hak pilih harus memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

"Bawaslu memandang bahwa setiap regulasi yang berkaitan dengan hak pilih harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami berharap ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dapat ditinjau kembali agar pelaksanaan Pilkel berjalan sesuai asas kepastian hukum serta menjaga netralitas aparat negara," tegas Hartawan. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.