Eks-Jampidsus Kejagung Ajukan Dua Gugatan Praperadilan 
M Syofri Kurniawan August 05, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan praperadilan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. 

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.

“Karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.

Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP. 

“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi. 

Tim advokat akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

“Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin Undang-Undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum,” katanya.

Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli silam. 

Siap hadapi

Sementara itu, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mempersilakan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan.

“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Selasa. 

Yusuf mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan UU kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung.

Dia menjelaskan, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. 

“Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” jelas dia. 

Dicopot sementara 

Di sisi lain, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa, setelah eks-Jampidsus itu berstatus tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie diberhentikan sementara sebagai jaksa hingga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. 

"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang, Selasa (4/8). 

“Karena statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.  (Kompas.com/Tribunnews) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.