Oknum Polisi Batubara Diduga Memeras Pengusaha dan Dokter Diminta 2 Miliar, Tanggapan Polda Sumut
Salomo Tarigan August 05, 2026 07:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Polres Batubara kini menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum personel unit ekonomi Satreskrim Polres Batubara terhadap sejumlah pengusaha.

Tak hanya pengusaha, beberapa dokter diduga turut menjadi korban pemerasan hingga diduga sudah ada menyerahkan uang.

Pengacara para korban sekaligus penasihat hukum keluarga AKP Fadlun Al Fitri, Paul JJ Tambunan menerangkan korban yang menjadi kliennya ada sekitar lima orang.

PEMERASAN- Paul Tambunan, penasihat hukum keluarga AKP Fadlun Al Fitri dan lima orang diduga korban pemerasan oknum penyidik Satreskrim Polres Batubara, Bersama Yunita Sari, istri AKP Fadlun Al Fitri.
PEMERASAN- Paul Tambunan, penasihat hukum keluarga AKP Fadlun Al Fitri dan lima orang diduga korban pemerasan oknum penyidik Satreskrim Polres Batubara, Bersama Yunita Sari, istri AKP Fadlun Al Fitri. (TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap)

Ada pun AKP Fadlun Al Fitri membela masyarakat yang jadi korban. 

AKP Fadlun dituduh mengintervensi kasus hingga tertunda kenaikan pangkatnya.

Sementara lima korban terdiri dari dua pengusaha, dan tiga orang dokter yang diduga dimintai uang dengan modus pemanggilan klarifikasi dari unit ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Katanya, bahkan sudah ada bukti transfer yang dikirimkan oleh dokter ke oknum petugas kepolisian tersebut.

"Awalnya korban dugaan pemerasan ini yang kami dampingi ada pengusaha baju, Kiki Fashion, ada Kafe itu Payung Teduh, kemudian ada dokter Ronal, kemudian dokter Rizal Sangaji, dan dokter Muhammad Taufik," kata Paul JJ Tambunan, selaku kuasa hukum korban saat dijumpai tribun-medan.com, Selasa (4/8/2026).

Katanya, kelima orang korban ini diduga diperas dengan modus dan motif yang hampir serupa dengan modus memanggil untuk melakukan klarifikasi.

"Kalau untuk Kiki Fashion itu dimintai uang sejumlah Rp 50 juta, ditambah celana jeans sebagai bentuk pertemanan kalau kata klien kami. Untuk payung teduh dimintai Rp 30 juta, kemudian dokter Rizal dan dokter Taufik dimintai Rp 50 juta dengan masing-masing Rp 25 juta, kemudian dimintai lagi Rp 5 juta, dan inilah ada bukti melalui transfer," katanya.

Sedangkan Dokter Ronal, diduga dimintai uang Rp 2 Miliar atas klarifikasi limbah klinik, izin klinik, serta dugaan pelanggaran undang-undang cipta kerja.

"Kalau kafe payung teduh dan Kiki Fashion itu masalah izin bangunan, izin peralihan lahan, kemudian izin air bawah tanah, dokter Rizal dan Taufik soal surat izin praktik yang melebihi tempat dia berpraktik, kalau dokter Ronal dugaan mempekerjakan perawat-perawat baru, katanya menyalahi undang-undang cipta kerja, limbah, dan izin kliniknya," ungkapnya.

Ia mengaku ini bukan kerjaan dari institusi kepolisian, namun ini merupakan tugas dari pemerintah daerah melalui dinas perizinan, dan pendapatan daerah.

"Harusnya polisi mendampingi masyarakat dan memberikan jalan untuk pengurusan izin, bukan malah ditakut-takuti," ungkapnya.

Katanya, pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Sumut, namun Propam Polda Sumut diduga acuh tak acuh terhadap perkara ini.

"Payung teduh itu disebutkan tidak terbukti, begitu juga dengan laporan dokter, laporan Kiki Fashion masuk tapi hanya meminta celana jeans, kemudian ada bukti transfer yang disebutkan sudah berdamai," katanya.

Ia mengaku, bukti transfer tersebut semestinya sudah menjadi bukti kuat bagi pihak propam Polda Sumut untuk mengungkap dugaan pemerasan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, AKP Fadlun Al Fitri yang merupakan perwira polisi bisa ditunda kenaikan pangkatnya karena dijadikan terduga pelanggar kode etik saat membela masyarakat yang diduga diperas oknum polisi di Batubara," katanya.

Ia berharap, kasus ini bisa menjadi atensi Kapolri.

 Sebab, polri akan kehilangan personel-personel jujur dan baik.

Tanggapan Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkap duduk perkara penyebab AKP Fadlun batal naik pangkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), ke Komisaris Polisi (Kompol) pada awal Juli kemarin.

Ferry mengatakan, AKP Fadlun dilaporkan Aipda Halomoan Gultom ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga mengintervensi perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Laporan itu dilayangkan tepat sebelum kenaikan pangkat kepada personel dilakukan.

Sehingga, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang sedang bergulir di Bid Propam, Polda Sumut menunda kenaikan pangkat AKP Fadlun.

Sedangkan Aipda Halomoan Gultom, dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik usaha di Kabupaten Batubara dugaan pemerasan.

"AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda G ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya, seperti itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026).

"Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda G,"sambungnya.

Kombes Ferry menerangkan, Polda Sumut tidak ada melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya.

(cr2cr25/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.