TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap Moh Misyan (42), seorang pekerja yang nekat mencuri burung murai batu seharga Rp25 juta milik majikannya sendiri, Suradi (46).
Pelaku yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus polisi pada Minggu 2 Agustus 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca juga: Harga Ayam Aduan di Baturiti Tembus Rp 5 Juta per Ekor, Kades Batunya Ungkap Jadi Sasaran Pencurian
"Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai karyawan yang sudah sangat mengenali seluk-beluk dan situasi lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Kejadian berawal saat seorang saksi yang merupakan rekan kerja pelaku melihat Misyan berjalan masuk ke kamar tempat burung mahal tersebut disimpan.
Saksi menaruh curiga ketika melihat pelaku keluar dari kamar dan berjalan terburu-buru menuju jalan raya sambil menggenggam sesuatu di tangannya.
Saat diperiksa, sangkar burung yang semula tergantung rapi sudah berada di lantai dalam kondisi terbuka dan kosong, hingga akhirnya saksi langsung menghubungi korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: 5 Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Ditahan, KD Residivis Kasus Pencurian 2018
Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku mengeksekusi aksinya dengan sangat mudah karena memanfaatkan kelalaian di lokasi.
"Pelaku mengincar tempat tersebut dengan memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci," ujar Iptu Gede Adi.
"Karena pelaku merupakan karyawan korban sendiri, dia sudah paham betul situasi di lokasi sehingga dengan leluasa mengambil burung murai dari dalam sangkar," tambahnya.
Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa para saksi.
Dari hasil penyelidikan maraton tersebut, petugas mengendus keberadaan pelaku yang ternyata telah melarikan diri menyeberang pulau menuju Probolinggo.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung memberangkatkan personel untuk melakukan pengejaran lintas provinsi.
"Setelah melakukan pengintaian di Jawa Timur, polisi berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti burung murai bernilai puluhan juta rupiah tersebut," bebernya.
Saat ini pelaku telah digelandang kembali ke Bali dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)