Ingin Dapat PIP 2026? Simak Cara Pengajuan dan Syarat Penerimanya
GH News August 05, 2026 09:10 AM
Jakarta -

Pengusulan dan penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dibuka setiap periode. Untuk menjadi penerima PIP 2026, detikers wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Mulai tahun ini, PIP terbuka untuk siswa TK, SD, SMP, SMA,SMK, dan sederajat.

Untuk menjadi penerima PIP, pendaftaran dilakukan dengan mekanisme pengusulan oleh sekolah. Dijelaskan dalam laman Pusat Informasi I Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), peserta didik yang pernah menerima PIP tidak otomatis menjadi penerima kembali di tahun berikutnya.

Untuk itu, penetapan penerima PIP akan didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru. Berikut cara pengajuan dan syarat PIP.

Cara Mengajukan PIP

Siswa yang berminat mengikut PIP wajib terdaftar dalam Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk menandai siswa dengan status status Layak PIP di Dapodik.

Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:

1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.

2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Syarat Pendaftaran PIP

Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi salah satu syarat berikut:

1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN)

2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.

- Terkena dampak bencana alam.

- Tidak bersekolah (drop out)

- Menderita kelainan fisik, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran Bantuan Dana PIP

Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:

1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 dan Rp 225.000 khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal.

2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000 dan Rp 375.000 khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal.

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal.

4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal.

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.