SURYA.CO.ID - Terungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie Adrinasyah mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus, yakni:
Baca juga: Alasan Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lagi, Ini yang Akan Jadi Bukti Baru
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya mengatakan, dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengatakan, permohonan dua praperadilan itu dilakukan berdasarkan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hermawanto mengatakan, tim advokat akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.
Karenanya, kata dia, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” kata Hermawanto.
Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Dia mengatakan, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” ucap Febri.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan.
Baca juga: Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Senada dengan Kejaksaan, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mempersilakan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan.
“Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan),” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026).
“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas dia.
Yusuf mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung.
Dia juga menjelaskan, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
“Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, tim khusus Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah mantan Jampidsus di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/8/202) malam.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang.
Baca juga: Profil Nurman Herin, Teman Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru TPPU Emas Batangan 74 Kg
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita Sejumlah dokumen. Anang mengatakan, dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.
Anang mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dokumen yang disita itu selanjutkan akan dianalisis untuk dijadikan barang bukti.
"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” sebut Anang.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Penempatan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK. (kompas.com/tribunnews)