TRIBUNFLORES.COM, SOE - Seorang pekerja bangunan berinisial SK (31) tewas diduga tersengat aliran listrik di Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS, Senin (3/8/2026).
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., mengatakan personel Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan dari Polsek Amanuban Timur.
Polisi melakukan pemeriksaan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya sedang mengerjakan pemasangan lisplang pada sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah Taehue, Desa Mnelaanen.
Baca juga: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Guru Pelaku Penganiayaan Siswa di TTS Dipidana 4 Tahun
Saat bekerja di atas atap, terminal listrik yang digunakan untuk mengoperasikan mesin bor mengalami gangguan.
Korban kemudian berupaya memperbaiki terminal tersebut. Namun diduga aliran listrik masih tersambung sehingga saat korban memegang kabel terminal yang terbuka, korban tersengat arus listrik dan terjatuh di atas atap bangunan.
Rekan kerja korban segera memutus aliran listrik dan memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa ke UPT Puskesmas Oe’ekam, tetapi setelah pemeriksaan medis dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang sekitar 30 meter, terminal listrik yang mengalami kerusakan, serta peralatan kerja milik korban.
Pemeriksaan medis menemukan luka melepuh pada bagian jempol tangan kiri yang diduga menjadi titik masuk arus listrik, serta beberapa luka lecet pada tubuh korban.
“Dugaan sementara korban mengalami sengatan listrik saat memperbaiki terminal yang masih terhubung dengan sumber arus. Namun seluruh fakta tetap kami dokumentasikan dan dianalisis sesuai prosedur penyelidikan,” ujar Kapolres TTS.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, terutama pekerja konstruksi, agar selalu mengutamakan keselamatan kerja dengan memastikan sumber listrik telah diputus sebelum melakukan perbaikan terhadap kabel, terminal, maupun peralatan listrik.
Setelah berkoordinasi dengan keluarga, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai adat dan keyakinan yang dianut.
Polres TTS memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi kejadian hingga kini dilaporkan aman dan kondusif. (Sumber https://tribratanewsntt.com/).