TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar update perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025, Rabu (5/8/2026) pagi.
Kepala Kejari Palembang Ali Akbar mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut secara cepat dan transparan.
"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang ini ada beberapa lokasi," ungkap Ali Akbar.
Ia menjelaskan, kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut tersebar di sejumlah lokasi dengan rincian 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi dan 4 lokasi, sehingga total mencapai 43 lokasi.
Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: PRINT-3/1.6.10/F4.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Baca juga: 69 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang, Kajari: Segera Penetapan Tersangka
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan pada Senin (29/6/2026) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah seorang berinisial DR yang berada di kawasan OPI Jakabaring.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Selanjutnya, dokumen tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang," jelasnya.
Ali Akbar menambahkan, hingga saat ini jaksa penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 saksi.
Mereka terdiri dari pihak penyedia, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD Kota Palembang, serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Total ada 69 saksi yang telah diperiksa dan diambil keterangannya. Dari jumlah tersebut, anggota DPRD Kota Palembang yang diperiksa sebanyak delapan orang," beber Ali Akbar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Saat ini ahli teknik mekanikal elektrikal sedang melakukan pemeriksaan fisik di lapangan terhadap 2.934 titik pekerjaan lampu dan 129 box panel," ungkapnya.
Terkait potensi kerugian negara, Ali Akbar mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara saat ini telah diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Untuk penghitungan kerugian keuangan negara saat ini telah diajukan kepada APIP. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan dalam waktu secepatnya akan segera menetapkan tersangka," katanya.
Ali Akbar menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti," pungkasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com