BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti mengeluarkan pengumuman barang temuan berupa dua buah mobil, truk dan Daihatsu Ayla.
Dua buah barang tersebut berasal dari barang sitaan yang telah berperkara, tetapi sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, sampai saat ini truk dengan nopol DA 1375 KD dan mobil Ayla berwarna merah nopol 1211 JJ belum diambil oleh pemiliknya.
Pihak Kejari HSS membuka kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengambil barang temuan (klaim) tersebut dengan batas waktu 30 hari kalender terhitung sejak hari ini, Rabu (5/8/2026).
Kepala Kejari HSS, Normadi Elfajr, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Achmad Suhaidi Firdaus, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, truk merupakan putusan 2017 sedangkan mobil Ayla dari putusan 2024.
“Sesuai putusan memang dikembalikan. Bagi pemilik yang memiliki bukti kepemilikan atau dokumen turunan bukti lainnya, seperti identitas dan sebagainya dapat mengajukan pengambilan atau klaim yang diserahkan langsung ke Kejari HSS terhitung 30 hari kalender,” katanya.
Baca juga: Fakta Asli Kebakaran di Tumpang Talu Kandangan HSS Kalsel, Sampai Ada Aliran Listrik di Dinding
Bila tidak ada melakukan pengambilan selama batas waktu tersebut, barang temuan akan dilakukan lelang, setelah adanya putusan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) sesuai perundang-undangan.
“Bila tidak ambil akan menjadi barang temuan dan dilelang oleh PN melalui penetapan hakim,” lanjutnya.
Sebelum diumumkan, pihak Kejari HSS telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali ke terdakwa pemilik truk, tetapi tidak ada kabar sama sekali, apalagi status pemilik DPO.
Begitu pula pemilik mobil Ayla yang sampai sekarang belum mengkonfirmasi sebagai pemilik.
Baca juga: Kesaksian Korban Kebakaran di Tumpang Talu Kandangan HSS: Dinding Rumah Terasa Panas dan Menyetrum
“Truk Mitsubishi Light Truck Dump perkara lalu lintas. Sementara Daihatsu Ayla barang bukti perkara lalu lintas dan narkotika yang putusannya telah inkrah,” jelasnya.
Sebagai informasi. Momentum peringatan Hari Kemerdekaan dan Hari Lahir kejaksaan nantinya akan digelar lelang serentak termasuk Kejari HSS. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)