Sidang Kasus Pembunuhan Nus Kei Pindah ke PN Ambon, Kondusifitas Wilayah Jadi Pertimbangan 
Fandi Wattimena August 05, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Rencana persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak akan digelar di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon dengan mempertimbangkan menjaga kondusivitas wilayah pasca insiden yang sempat menyita perhatian publik.

Keputusan itu diambil setelah Jaksa Penuntutan Umum  (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka, Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fanansius Ulukyanan alias Venus alias An, kini resmi memasuki tahap penuntutan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fadjar, mengatakan pemindahan lokasi persidangan telah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung RI. 

Baca juga: Wakili Maluku, Helvi Nanda Kuhuparuw Minta Restu dan Dukungan Masyarakat 

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Malteng–SBB, Praktisi Hukum Desak Gubernur Fasilitasi Pertemuan Bersama

“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Fadjar dalam keterangannya. 

Menurut dia, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ambon dilakukan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan aman dan tertib, sekaligus menghindari potensi gangguan keamanan selama jalanannya proses hukum. 

Fadjar menambahkan, jajarannya akan segera menuntaskan seluruh administrasi pelimpahan perkara agar sidang segera digelar. 

Korban diserang menggunakan senjata tajam di area pintu keluar bandara dan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kurang dari dua jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan sebagai terduga pelaku. 

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif berkaitan dengan dendam lama yang disebut berhubungan dengan kematian saudara kedua tersangka pada 2020. 

Namun, motif dan seluruh unsur pidana akan dibuktikan dalam persidangan.

Kedua tersangka itu disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.