TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan komitmen untuk menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dengan mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (5/8/2026) siang.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.
Mengawali penyampaiannya, Mas Rusdi, sapaan akrabnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas dukungan, kritik, maupun saran yang diberikan selama proses pembahasan.
Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi raperda agar tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Dugaan Pencurian Motor Terekam CCTV di SPBU Karangpanas Raci Pasuruan, Korban Tertidur
“Kami menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, kritik, dan saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua pandangan tersebut menjadi bahan yang sangat penting untuk menyempurnakan empat Raperda Non-APBD Tahun 2026 agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Mas Rusdi.
Pada Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pemerintah memastikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diperkuat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain mempercepat pelayanan secara elektronik, regulasi tersebut juga mengatur peningkatan aspek keselamatan bangunan, penerapan bangunan hijau, hingga aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.
Pemerintah juga menegaskan pengawasan akan dilakukan secara profesional.
Bangunan yang belum memenuhi ketentuan akan diprioritaskan mendapatkan pembinaan sebelum dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara pada Raperda BUM Desa, ia menegaskan pemerintah ingin menjadikan BUM Desa sebagai penggerak utama perekonomian desa melalui tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga akan terus melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas pengelola, serta membuka peluang kerja sama BUM Desa dengan koperasi, BUMD, UMKM, lembaga keuangan, maupun sektor usaha lainnya.
Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Terguling di Jalan Raya Pasuruan, Muatan Berserakan
Adapun terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Pasuruan memastikan inventarisasi, validasi, dan sertifikasi aset daerah terus dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pemerintah tengah mengembangkan sistem digital pengelolaan aset sebagai penyempurnaan aplikasi e-BMD agar pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan aset daerah dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Sedangkan pada Raperda Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, pemerintah menegaskan transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perseroda dilakukan untuk memperluas ruang lingkup usaha sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia memastikan pengelolaan Perseroda nantinya akan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, mulai dari pengangkatan direksi dan komisaris secara profesional hingga audit berkala oleh lembaga yang berwenang.
Menurutnya, setiap penyertaan modal daerah juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan didasarkan pada kajian bisnis yang matang.
“Empat Raperda yang kami ajukan bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi fondasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, memperkuat perekonomian desa melalui BUM Desa, serta mendorong peran Perseroda dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Mas Rusdi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen setiap proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama DPRD,” ungkap dia.
Harapannya, Peraturan Daerah yang nantinya disahkan benar-benar berkualitas, mudah diimplementasikan, memberikan kepastian hukum, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.