Purbaya Jawab Kabar Batas Defisit APBN 3% Mau Dihapus
GH News August 05, 2026 07:10 PM
Jakarta -

Pemerintah disebut akan menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3%. Rencana ini dikabarkan akan diumumkan dalam agenda Nota Keuangan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, 14 Agustus mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak berniat untuk menghapus batas defisit APBN. Selain itu, Prabowo juga disebut sangat tegas dalam menjalankan kebijakan fiskal.

"Nggak ada niat seperti itu dan bahkan presiden sih amat dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Purbaya juga mengatakan asumsi defisit APBN 2027 masih di bawah 3%. Ia mengatakan defisit keuangan negara juga masuk dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, sementara Nota Keuangan menyampaikan Rancangan UUU tentang APBN tahun 2027.

"Kalau itu kan, 3% kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3% itu," pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, APBN hingga semester I-2026 mengalami defisit sebesar Rp 196,5 triliun hingga 0,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi defisit ini terjadi lantaran realisasi pendapatan negara masih di bawah total belanja negara.

Hingga Juni 2026, pendapatan negara terkumpul Rp 1.459,4 triliun atau tumbuh moncer 21,4% secara tahunan (yoy). Di sisi lain, belanja negara telah terserap sebesar Rp 1.656 triliun, tumbuh 17,8%.

"Kinerja fiskal sepanjang semester -I menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat meningkat dari Rp 574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp Rp 1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.