BANGKAPOS.COM -- Imbalan fantastis yang diterima kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), dalam kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia diungkap Kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram.
Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Tak main-main, pria berkebangsaan Malaysia tersebut mengantongi upah hingga RM 50.000 atau setara Rp 219,4 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut.
“(Berdasarkan hasil pemeriksaan) 50.000 RM ya, sementara itu,” kata Kasubdit II Direktoratat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin saat dihubungi, Selasa (4/8/2026) melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Terbaru Hellyana Wagub Babel, Divonis Penjara, Disidang Ijazah Palsu, Kini Diusul Pemakzulan
Sejauh ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan Mohd Saufi bin Othman dalam jaringan tersebut.
"Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia,” ucap dia.
“Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," tambah dia.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap Mohd Saufi bin Othman karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram.
Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka, antara lain koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi Malaysia, telepon seluler iPhone, serta seragam pilot.
Nama Mohd Saufi bin Othman mendadak menjadi sorotan setelah ditangkap aparat gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pria berusia 39 tahun itu diketahui merupakan seorang pilot yang bekerja di salah satu maskapai penerbangan asal Malaysia.
Penangkapannya mengejutkan publik karena ia diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara.
Baca juga: Polres Bangka Barat Buru Nama Herman yang Mencuat di Modus Pasir Timah Ditumpuk Bareng Cempedak
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan di Indonesia.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa profesi sebagai pilot diduga dimanfaatkan untuk mempermudah mobilitas dalam menjalankan aksinya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga Mohd Saufi berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Polisi menyebut tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk membawa paket ekstasi tersebut ke Jakarta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa aksi penyelundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta bukan kali pertama dilakukan oleh Mohd Saufi.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang telah beroperasi lintas negara.
Kini, aparat masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba internasional.
Memiliki akses mobilitas antarnegara yang tinggi membuat profesinya dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Saufi diduga kuat bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta rupanya bukan kali pertama bagi Saufi.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sudah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir barang haram tersebut.
Baca juga: Dalang Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terkuak, Ingin Gagalkan Pernikahan, Anak Sampai Depresi
Aksi pertamanya dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia.
Kemudian pada aksi kedua, ia berhasil menyelundupkan 7 kg sabu ke Jakarta.
Aksi ketiganya baru terhenti saat ia tertangkap membawa 70.114 butir ekstasi dan 2,7 gram sabu ke Jakarta.
Untuk menjalankan misi haram ini, Saufi tergiur iming-iming upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 220,8 juta (dengan kurs Rp 4.417 per RM).
Sementara iyu, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membeberkan kronologi dan pola perjalanan tersangka sebelum terbang ke Indonesia.
Pilot berkebangsaan Malaysia tersebut memanfaatkan celah penerbangan domestik sebelum transit, alur early check-in bagasi di bandara, hingga jalur udara antarnegara demi meloloskan puluhan ribu butir ekstasi ke Jakarta.
Pasokan puluhan ribu butir ekstasi tersebut diduga kuat diambil tersangka dari sebuah apartemen di kawasan Ampang, Selangor.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, menjelaskan bahwa penyidik kini menelusuri seluruh jaringan distribusi narkoba yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pilot yang telah ditahan di Indonesia, tetapi juga berupaya mengungkap sumber pasokan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan narkoba tersebut.
"Kami sedang melihat keseluruhan jaringan distribusi ini. PDRM sedang menyelidiki bagaimana tersangka mendapatkan pasokan di dalam negeri," kata Hussein dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Kontinjen Selangor, Selasa (4/8/2026), seperti dikutip media Malaysia, dilansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan, polisi telah mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan narkoba oleh tersangka, yakni di sebuah apartemen di kawasan Ampang.
Selain itu, penyidik juga telah memperoleh nomor telepon yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pengambilan narkoba.
"Kami berhasil melacak bahwa pasokan tersebut diduga diambil dari sebuah apartemen di Ampang dan kami juga telah memperoleh nomor telepon yang dihubungi. Semuanya kini sedang ditindaklanjuti oleh kepolisian," ujar Hussein.
Baca juga: Jejak Sinyal HP Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Bawa Uang Linmas, Borgol Diduga Milik Pelaku
Siasat tersangka berlanjut di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Harian Metro melaporkan, polisi Malaysia menemukan dugaan bahwa tersangka telah melakukan early check-in atau pendaftaran awal bagasi yang berisi narkoba di KLIA sejak pagi hari untuk penerbangan malam ke Jakarta.
Tersangka diketahui memiliki jadwal penerbangan domestik terlebih dahulu ke Kota Kinabalu, Sabah, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta pada hari yang sama.
"Polisi berhasil mengetahui bahwa tersangka mengambil pasokan tersebut di sebuah kawasan apartemen di Ampang. Kami juga sudah mendapatkan nomor telepon yang dihubungi oleh tersangka," kata Hussein, seperti dikutip Harian Metro.
"Tersangka diduga melakukan early check-in bagasinya di KLIA untuk penerbangan ke Jakarta," lanjutnya.
Setelah mendaftarkan bagasinya di pagi hari, tersangka terbang ke Kota Kinabalu.
Ia kemudian kembali lagi ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan ke Jakarta pada malam hari dengan membawa bagasi berisi barang haram tersebut.
Pola perjalanan melingkar ini menjadi fokus penyelidikan PDRM untuk membongkar bagaimana narkoba dapat lolos hingga ke Indonesia.
Rencana pengiriman tersebut akhirnya kandas setibanya tersangka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Petugas Bea Cukai Indonesia yang mencurigai barang bawaannya langsung melakukan penggeledahan setelah pesawat penumpang yang diterbangkannya dari Kuala Lumpur mendarat.
Dari hasil pemeriksaan koper milik tersangka, petugas menemukan 14 bungkusan yang berisi lebih dari 70.000 pil ekstasi atau MDMA dengan berat sekitar 26 kilogram (25 kg bersih).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram metamfetamin (sabu) yang diduga untuk konsumsi pribadi di dalam tas tangan tersangka.
Saufi ditangkap lantaran nekat menyelundupkan 70.114 butir ekstasi seberat 25 kg serta paket narkotika jenis sabu ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Saufi dikonfirmasi bertindak sebagai kurir atas perintah pihak lain.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dilansir dari Kompas.com.
Selain menjadi kurir, hasil tes medis menunjukkan bahwa Saufi juga merupakan seorang pengguna aktif.
Hasil pemeriksaan urine menyatakan dirinya positif mengonsumsi tiga jenis zat terlarang sekaligus, yakni sabu, MDMA, dan kokain.
Saat proses pemeriksaan barang bukti dilakukan di bandara, Saufi sempat tak berkutik dan menangis sembari menutup wajahnya begitu hasil tes menyatakan pil yang dibawanya positif mengandung MDMA.
"Joint Operation Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dengan Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tentang penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Perebutan Juara 3 Piala Presiden 2026, Persija Vs Arema FC, Prediksi Skor, H2H dan Jadwal Final
Adapun setelah dihitung, total narkotika jenis ekstasi yang ia bawa sebanyak 70.114 butir dengan berat 25 kg dan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram serta sabu sisa pakai dalam pipa kaca berat 0,0825 gram.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Setelah itu, petugas pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan atas barang yang ia bawa tersebut.
"Dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif sabu, positif MDMA dan kokain," tuturnya.
Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Melakukan penahanan dan penitipan tersangka di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Kini, pilot asal negeri jiran tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pihak Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berwenang di Indonesia," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia.
Kedutaan Malaysia juga sedang berupaya mendapatkan akses konsuler bagi warga negaranya yang ditangkap dalam kasus tersebut.
(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/TribunTrends.com/Bangkapos.com)