Saksi Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp 9,5 Miliar, KPK Telusuri Asal Dana
Muhammad Zulfikar August 05, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. 

Saksi tersebut menyerahkan uang tunai senilai 530.000 USD (sekira Rp 9,5 miliar) kepada penyidik lembaga antirasuah guna mendukung proses pengusutan perkara.

Baca juga: Babinsa Awasi Pajak, Purbaya Luruskan Hanya Bantu Pengamanan Petugas Pajak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyerahan uang tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026). 

Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus menelusuri jejak aliran dana itu karena saksi mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang wajib pajak.

Baca juga: Tunda Pengenaan Pajak E-commerce, Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Membaik

"Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," ungkap Budi.

Budi menambahkan bahwa tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain untuk mengembangkan penyidikan. 

Penyidik menggeledah tempat tinggal seorang petugas pajak di Bandung pada pekan lalu dan menemukan uang tunai 110.000 dolar Amerika Serikat. 

Hari ini, tim penyidik kembali menyita uang 40.000 dolar AS atau sekitar Rp 700 juta saat menggeledah sebuah lokasi di wilayah Tangerang. 

Budi menegaskan bahwa penyidik menyita semua uang tersebut dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD), dan akan menganalisis temuan ini untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

Untuk membongkar skandal ini secara menyeluruh, KPK terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. 

Tim penyidik memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/8/2026). 

KPK mencecar dua karyawan swasta, Wahyu Karuna Tjuatja dan Supardi, mengenai aliran dana pelicin kepada para pejabat di KPP Madya Banjarmasin. 

Selain itu, penyidik menggali keterangan dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Dyah Setianingrum, Mukti Setyowani, dan Liana Sari, mengenai proses dan tahapan pemeriksaan pajak di kantor tersebut.

KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar tersangka awal dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Baca juga: 200 iPhone Palsu Ditemukan di Bandara Kansai, Bongkar Dugaan Pengembalian Pajak Ilegal Rp11 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaganya telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. 

Penyidik kini membidik pihak swasta lain yang ikut menyuap, mencari pejabat lain yang menerima aliran uang, serta mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak seluruh aset hasil kejahatan.

Skandal suap ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) berstatus lebih bayar untuk tahun pajak 2024. 

Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, menyuap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega sebesar Rp 1,5 miliar. 

Venasius memberikan "uang apresiasi" tersebut agar KPP Madya Banjarmasin segera mencairkan restitusi pajak perusahaannya yang mencapai Rp 48,3 miliar. 

KPK langsung membongkar praktik rasuah ini melalui OTT pada awal Februari lalu dan menjebloskan ketiga tersangka ke penjara.
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.