Tiga RSUD di Tala Kalsel Ini Berstatus Badan Layanan Umum Daerah, Ini Keunggulannya
Edi Nugroho August 05, 2026 11:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI -  Tiga RSUD di Tala Kalsel Ini Berstatus Badan Layanan Umum Daerah, ini keunggulannya

Transformasi tiga rumah sakit daerah di Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai memasuki babak baru. 

Tidak lama setelah mempelajari sistem pengelolaan RS UMMI Bogor, Wakil Bupati HM Zazuli langsung mengonsolidasikan jajaran kesehatan untuk mempercepat pembenahan menyeluruh terhadap RSUD milik pemerintah daerah.

Langkah cepat itu diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin HM Zazuli pada Selasa kemarin, bersama Kepala Dinas Kesehatan Tala dr Hj Isna Farida, Direktur RSUD Hadji Boejasin dr Sigit Prasetya Kurniawan, Direktur RSUD KH Mansyur dr Endik, serta Direktur RSUD H Darlan Ismail dr Wiwik Rahmawati.

Baca juga: Duduk Persoalan Desa Limbur Kotabaru Kalsel Sampai Sekarang Belum Terlaliri Listrik

Baca juga: Sediakan Anggaran Miliaran Untuk Revitalisasi Sekolah di HSU, Bupati Beri Penghargaan Sekolah Sehat

Bagi Zazuli, pembenahan rumah sakit tidak boleh berhenti pada peningkatan fisik bangunan atau penambahan fasilitas. 

Menurutnya hal yang jauh lebih penting adalah membangun budaya pelayanan, memperkuat tata kelola, mempererat komunikasi organisasi, serta memperketat sistem pengawasan agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.

"Tujuan rakor tersebut agar semua RSUD di Tanah Laut menjadi lebih baik di semua sektor. Semangatnya adalah memperbaiki dengan niat yang sama dan menjadi petarung untuk perubahan," ujar Zazuli, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, komunikasi yang sehat di dalam organisasi dan pengawasan yang kuat menjadi fondasi penting dalam membangun rumah sakit yang profesional.

"Membangun komunikasi yang baik dan pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal. Yang pasti, perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD dan masyarakat terlayani dengan lebih baik," katanya.

Menurut Zazuli, cita-cita besar Pemkab Tanah Laut adalah menghadirkan tiga RSUD yang tidak hanya menjadi andalan pelayanan kesehatan masyarakat.

Lebih dari itu juga diharapkan mampu berkembang menjadi institusi yang semakin mandiri secara finansial melalui pengelolaan yang profesional.

Kepala Dinas Kesehatan Tala, dr Hj Isna Farida, mengatakan seluruh RSUD di Tanah Laut kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Ia mengatakan dengan status tersebut, manajemen rumah sakit diberi keleluasaan dalam mengelola keuangan, mengembangkan layanan kesehatan, dan membangun kemitraan guna memperkuat kemandirian rumah sakit.

"Semangat yang dibangun adalah menuju kemandirian. Dengan status BLUD, rumah sakit memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, meningkatkan pelayanan, sekaligus memperkuat pembiayaannya," jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui seluruh RSUD masih mendapat dukungan anggaran operasional dari pemerintah daerah. Dukungan itu terutama masih dibutuhkan RSUD KH Mansyur di Kintap dan RSUD H Darlan Ismail di Bumi Makmur yang usianya relatif masih muda.

Sementara RSUD Hadji Boejasin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Besaran bantuan operasional dari APBD terus menurun seiring meningkatnya kemampuan rumah sakit menopang kebutuhan operasionalnya sendiri. 

Dikatakannya, pada 2027 mendatang dukungan anggaran diperkirakan tinggal sekitar Rp 2 miliar, jauh berkurang dibanding sebelumnya yang mencapai belasan miliar rupiah.

Semangat perubahan itu sejalan dengan pesan Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Pada beberapa kegiatan, ia menegaskan kepada jajaran pejabat pemerintahannya agar tidak pernah takut untuk mengambil suatu keputusan di masa kritis yang dibebankan karena itu risiko jabatan.

Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan jabatan merupakan amanah yang selalu disertai tanggung jawab besar. "Kalau kita tidak menerima risiko itu, jangan berjabatan," pesannya.

Bagi masyarakat, pembenahan tata kelola rumah sakit merupakan harapan yang telah lama dinanti. Nur Aini, warga Pelaihari, menilai langkah pemerintah mencari solusi dan langsung menindaklanjutinya patut diapresiasi.

"Kami berharap perubahan ini benar-benar dirasakan masyarakat. Pelayanan semakin cepat, petugas semakin ramah, dan pasien merasa nyaman ketika berobat di rumah sakit daerah," ujarnya.

Hal senada disampaikan M Arsani, warga Angsau Pelaihari. Menurutnya, keberadaan tiga RSUD merupakan aset penting yang harus terus dikembangkan agar masyarakat tidak perlu berobat ke luar daerah.

"Kalau manajemennya semakin baik, fasilitas terus berkembang, dan pelayanannya semakin profesional, saya yakin kepercayaan masyarakat juga akan terus meningkat. Itu yang paling kami harapkan," katanya.

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan


Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui apabila sewaktu-waktu sakit dan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes). 

Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke faskes terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, dipastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif. 

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, ada lima manfaat peserta BPJS Kesehatan, di antaranya: 

    Pelayanan kesehatan tingkat pertama
    Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
    Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
    pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
    Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
    Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat

1. Kondisi pertama, datang ke faskes tingkat pertama

Kondisi pertama untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, dimulai dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:

    Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
    Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama
    Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
    Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
    Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

2. Kondisi kedua, langsung ke UGD

Kondisi kedua berobat di rumah sakit adalah saat keadaan gawat darurat. Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2023), ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

    Mengancam nyawa
    Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
    Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi
    Adanya penurunan kesadaran
    Adanya gangguan hemodinamik
    Memerlukan tindakan segera.

Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

    Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
    Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
    Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Kelas BPJS Kesehatan dan rincian iurannya

Berikut rincian lengkap iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

    Kelas I: Rp 150.000
    Kelas II: Rp 100.000
    Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

    Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
    Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
    Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Nah, itu lah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan termasuk untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit dalam kondisi darurat. 

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.