Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2025 mencatat defisit sebesar Rp. 46,4 miliar.
Meski mengalami defisit, pemerintah daerah masih mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 20,1 miliar setelah memperhitungkan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri kepada DPRD SBT, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 6 Agustus 2026: Langit Cerah di Semua Kecamatan, Suhu Bertahan di 27°C
Baca juga: Kasus Korupsi PT Dok Waiame, 2 Tersangka Ditetapkan Setelah Setahun Penyelidikan
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah SBT sepanjang 2025 mencapai Rp. 874.101.268.281,10.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp. 920.518.637.319,43 atau dari total anggaran belanja sebesar Rp. 1.008.335.683.138,67.
Dengan realisasi belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan, APBD SBT 2025 mengalami defisit sebesar Rp. 46.417.369.038,33.
Realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp. 659.039.854.753,19.
Kemudian belanja modal terealisasi sebesar Rp. 90.557.669.743,24, belanja tidak terduga sebesar Rp. 300 juta, serta belanja transfer atau bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp. 170.621.112.823.
Dalam struktur APBD 2025, pemerintah daerah sebelumnya menetapkan target pendapatan sebesar Rp. 939.237.423.550 dan anggaran belanja sebesar Rp. 1.008.335.683.138,67.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat defisit tersebut, pemerintah daerah mencatat pembiayaan netto sebesar Rp. 66.532.478.818,34.
Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan itu terealisasi sebesar Rp. 66.532.478.818,34 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 69.098.259.588,67.
Sementara pengeluaran pembiayaan tercatat nihil atau tidak terealisasi sepanjang 2025.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan,” kata Fachri.
Menurutnya, berbagai tantangan tersebut termasuk perubahan regulasi serta kondisi perekonomian nasional yang turut memengaruhi pelaksanaan APBD di daerah.
“Hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola manajemen pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Fachri menegaskan, setiap anggaran yang digunakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan APBD harus dilakukan secara efisien, transparan dan akuntabel agar anggaran yang digunakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(*)